Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Istri Ingin Kuasai Aset Perusahaan, Ajak Menikah Instruktur Fitnes

Saksi Virdani: bila saya siap menikah, semua dijamin.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) 
NET – Upaya Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei, istri terdakwa Edy Sulistio untuk mengusaai aset perusahaan dan property terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (24/5/2016), dengan dihadirkannya saksi AA Virdani.

“Saya bila bersedia menikah dengan  Lily (Lily Elisabeth Marlie-red) semua masalah ekonomi dijamin. Semua kehidupan dijamin Ibu Lily,” ungkap Virdani di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Johanes Panji, SH.

Virdani adalah salah seorang instruktur klub fitness di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Awal perkenalan antara Virdani dengan Lily yang ketika itu masih berstatus istri dari Edy Sulsitrio tersebut, di tempat fitness tersebut.

Setelah menjadi instrukstur fitness, Lily diam-diam menaruh hati kepada Virdani. Bukti Lily mencintai Virdani diwujudkan dengan membelikan sejumlah barang berupa sepeda motor Yamaha Ninja dan handphone Black Berry.

“Saya tidak minta Pak Hakim, tapi Lily memberikan sepeda motor dan handphone. Ini adalah upaya Lily agar saya mau menerima cintanya dan bersedia menikah dengannya,” tutur Virdani.

Oleh sebab itu, kata Virdani, Lily selalu mengajak bertemu di luar jam fitnes. “Kami sering bertemu di Kopi Thiam, BSD. Lily selalui curhat. Lily bila saya bersedia menikah, akan minta cerai dengan suami,” ujar Virdani.

Menurut Virdani, bila bertemu dengan Lily baik di Kopi Thiam maupun di tempat kost, suka menangis guna menaruh iba kepadanya. “Ya Pak Hakim, Lily menangis agar saya bersedia menikah dengannya,” ungkap Virdani.

Sidang lanjutan perkara dengan tuduhan penggelapan surat perusahaan dan property dengan pelapor Lily dengan terdakwa Edy Sulistio, adalah upaya Lily ingin menyingkirkan Edy sebagai pemilik perusahaan sekaligus sebagai direktur PT Prima Qualiti Rakata. Oleh karena itu, ada niat Lily untuk menikah dengan Virdani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafrudin, SH menanyakan kepada saksi apakah sering Lily curhat kepada saksi Virdani. “Sering Pak Jaksa,” jawab Virdani singkat.

Dalam sidang tersebut terdakwa Edy Sulistio didampingi penasihat hukum Agil Azis, SH. Setelah mendengar keterangan saksi, Hakim Johanes menunda sidang selama sepekan. (ril)

Post a Comment

0 Comments