Saksi Virdani: bila saya siap menikah, semua dijamin. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Upaya Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei, istri terdakwa Edy
Sulistio untuk mengusaai aset perusahaan dan property terungkap dalam sidang
lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (24/5/2016), dengan
dihadirkannya saksi AA Virdani.
“Saya bila bersedia menikah dengan Lily (Lily Elisabeth Marlie-red) semua masalah
ekonomi dijamin. Semua kehidupan dijamin Ibu Lily,” ungkap Virdani di hadapan
majelis hakim yang diketuai oleh Johanes Panji, SH.
Virdani adalah salah seorang instruktur klub fitness di kawasan Bumi
Serpong Damai (BSD), Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Awal perkenalan
antara Virdani dengan Lily yang ketika itu masih berstatus istri dari Edy Sulsitrio
tersebut, di tempat fitness tersebut.
Setelah menjadi instrukstur fitness, Lily diam-diam menaruh hati kepada
Virdani. Bukti Lily mencintai Virdani diwujudkan dengan membelikan sejumlah
barang berupa sepeda motor Yamaha Ninja dan handphone Black Berry.
“Saya tidak minta Pak Hakim, tapi Lily memberikan sepeda motor dan
handphone. Ini adalah upaya Lily agar saya mau menerima cintanya dan bersedia
menikah dengannya,” tutur Virdani.
Oleh sebab itu, kata Virdani, Lily selalu mengajak bertemu di luar jam fitnes.
“Kami sering bertemu di Kopi Thiam, BSD. Lily selalui curhat. Lily bila saya
bersedia menikah, akan minta cerai dengan suami,” ujar Virdani.
Menurut Virdani, bila bertemu
dengan Lily baik di Kopi Thiam maupun di tempat kost, suka menangis guna menaruh
iba kepadanya. “Ya Pak Hakim, Lily menangis agar saya bersedia menikah
dengannya,” ungkap Virdani.
Sidang lanjutan perkara dengan tuduhan penggelapan surat perusahaan dan
property dengan pelapor Lily dengan terdakwa Edy Sulistio, adalah upaya Lily
ingin menyingkirkan Edy sebagai pemilik perusahaan sekaligus sebagai direktur PT
Prima Qualiti Rakata. Oleh karena itu, ada niat Lily untuk menikah dengan
Virdani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafrudin, SH menanyakan kepada saksi apakah
sering Lily curhat kepada saksi Virdani. “Sering Pak Jaksa,” jawab Virdani
singkat.
Dalam sidang tersebut terdakwa Edy Sulistio didampingi penasihat hukum
Agil Azis, SH. Setelah mendengar keterangan saksi, Hakim Johanes menunda sidang
selama sepekan. (ril)
0 Comments