Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Edy Sulistio Merasa Difitnah, Istri Ingin Menguasai Harta

Terdakwa Edy Sulistiyo: bawa bukti.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa Edy Sulistio, merasa difitnah oleh istrinya, Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei, dengan memalsukan dokumen surat perusahaan dan properti.  “Saya difitnah oleh istri saya, (Lily Elizabeth Marlie-red) Pak Hakim. Saya tidak pernah melakukan pemalsuan,” ujar Edy Sulistio di hadapan majelis hakim di Pegadilan Negeri (PN), Tangerang.

“Justru yang melakukan pemalsuan tersebut adalah Lily. Ini bukti yang sengaja saya bawa ke pengadilan ini,” ujar Edy Sulistio kepada wartawan, Jumat (20/5/2016).  

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, majelis hakim diketuai oleh Johanes Panji, SH tersebut, terdakwa Edy Sulistio mengemukakan fakta bahwa yang melakukan pemalsuan adalah Lilly dengan dilakukan perubahan akte perusahaan.

Edy yang juga direktur PT Prima Qualiti Rakata menyebutkan Lily melakukan perubahan akte perusahaan yang dilakukan untuk menghindari tanggung jawab pemalsuan merek. Perbuatan pemalsuan merek itu dilakukan pada 2011 namun perubahan akte dilakukuan pada 2012 tapi dalam dokumen disebutkan pada April 2010. Tanggung jawab apotek, salah satu unit usahanya, diserahkan kepada Hendri Timur.

“Jadi, seolah-olah Lily tidak ada tanggung jawab dalam kurun waktu tahun 2011-2012. Padahal akte perubahan dilakukan April 2012,” ungkap Edy Sulistio.

Namun demikian, kata Edy, saat Lily melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya meski tidak ada bukti dan saksi, dirinya dipaksa mengakui oleh penyidik. Oleh karena itu, perkara ini sampai ke pengadilan.

“Saya berharap kepada majelis hakim dapat melihat perkara ini secara jernih. Saya pun heran kenapa perkara ini dapat disidangkan di pengadilan. Saya sedih, yang melakukan pemalsuan istri saya justru yang menjadi terdakwa saya,” ucap Edy.

Edy menyebutkan Lily yang semula karyawannya kemudian dijadikan istri justru ingin menguasai seluruh aset perusahaan. “Dia bersengkol dengan keluarganya untuk menyingkirkan saya dari perusahaan,” keluh Edy.

Akibat tuduhan pemalsuan tersebut, Edy Sulistio sempat ditahan di Polres Tigaraksa dan dipindahkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambe.  Edy oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik, SH dijerat pasal 263 KUHP dugaan pidana memalsukan surat atau keterangan palsu dengan ancaman hukuman di atas 5  tahun penjara.

Pada sidang tersebut Edy didampingi penasihat hukum Agil Azis, SH akan mengajukan saksi ahli dan saksi yang meringankan. “Kami akan mengajukan saksi ahli dan saksi yang meringankan,” ujar Agil.

Hakim Johanes menunda sidang selama sepuluh hari untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dan yang meringankan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum. (ril) 

Post a Comment

0 Comments