Terdakwa Edy Sulistiyo: bawa bukti. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Edy
Sulistio, merasa difitnah oleh istrinya, Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei, dengan memalsukan dokumen
surat perusahaan dan properti. “Saya
difitnah oleh istri saya, (Lily Elizabeth Marlie-red) Pak Hakim. Saya tidak
pernah melakukan pemalsuan,” ujar Edy Sulistio di hadapan majelis hakim di
Pegadilan Negeri (PN), Tangerang.
“Justru yang melakukan
pemalsuan tersebut adalah Lily. Ini bukti yang sengaja saya bawa ke pengadilan
ini,” ujar Edy Sulistio kepada wartawan, Jumat (20/5/2016).
Dalam sidang dengan
agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, majelis hakim diketuai oleh Johanes
Panji, SH tersebut, terdakwa Edy Sulistio mengemukakan fakta bahwa yang
melakukan pemalsuan adalah Lilly dengan dilakukan perubahan akte perusahaan.
Edy yang juga direktur
PT Prima Qualiti Rakata menyebutkan Lily melakukan perubahan akte perusahaan
yang dilakukan untuk menghindari tanggung jawab pemalsuan merek. Perbuatan
pemalsuan merek itu dilakukan pada 2011 namun perubahan akte dilakukuan pada
2012 tapi dalam dokumen disebutkan pada April 2010. Tanggung jawab apotek,
salah satu unit usahanya, diserahkan kepada Hendri Timur.
“Jadi, seolah-olah
Lily tidak ada tanggung jawab dalam kurun waktu tahun 2011-2012. Padahal akte
perubahan dilakukan April 2012,” ungkap Edy Sulistio.
Namun demikian, kata
Edy, saat Lily melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya meski tidak ada bukti dan
saksi, dirinya dipaksa mengakui oleh penyidik. Oleh karena itu, perkara ini
sampai ke pengadilan.
“Saya berharap kepada
majelis hakim dapat melihat perkara ini secara jernih. Saya pun heran kenapa
perkara ini dapat disidangkan di pengadilan. Saya sedih, yang melakukan
pemalsuan istri saya justru yang menjadi terdakwa saya,” ucap Edy.
Edy menyebutkan Lily
yang semula karyawannya kemudian dijadikan istri justru ingin menguasai seluruh
aset perusahaan. “Dia bersengkol dengan keluarganya untuk menyingkirkan saya
dari perusahaan,” keluh Edy.
Akibat tuduhan
pemalsuan tersebut, Edy Sulistio sempat ditahan di Polres Tigaraksa dan
dipindahkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambe. Edy oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik, SH dijerat pasal 263 KUHP dugaan pidana
memalsukan surat atau keterangan palsu dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Pada sidang tersebut
Edy didampingi penasihat hukum Agil Azis, SH akan mengajukan saksi ahli dan
saksi yang meringankan. “Kami akan mengajukan saksi ahli dan saksi yang
meringankan,” ujar Agil.
Hakim Johanes menunda
sidang selama sepuluh hari untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dan yang
meringankan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum. (ril)
0 Comments