![]() |
Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Polisi Arman Depari (tengah) perlihatkan hasil uang sitaan. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita Rp 36,9 miliar aset yang didapat dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) kejahatan narkotika. Aset tersebut didapat dari pengungkapan tiga jaringan
sindikat narkotika
selama periode Maret-April 2016.
“Hasil bisnis
narkotika sebagian dipergunakan untuk merintis beberapa usaha di antaranya
adalah kilang padi, jual-beli mobil, dan perkebunan kelapa sawit. Usaha
tersebut dilakukan agar uang hasil kejahatan narkotika dapat tersamarkan,” ujar
Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso kepada wartawan, Rabu (18/5/2016),
di Jakarta.
Budi Waseso
menjelaskan berawal dari tertangkapnya kurir berinisial AG
dan AD saat membawa 11 Kg narkotika
jenis sabu dan 4.951 butir pil ekstasi di pusat
perbelanjaan di Jalan SM Raja, Medan, Sabtu (19/3/2016). BNN mengamankan FR dan MU yang diduga terlibat
dalam jaringan TPPU sindikat narkotika.
Dari hasil penyelidikan, kata Budi, FR dan MU
berperan sebagai pemesan barang dan penyandang dana transaksi narkotika. FR diamankan di
rumahnya di Dusun Tuanku Kelurahan Buket Teukuh, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Sementara MU diamankan di Jalan Gatot Soebroto Medan
Sumatera Utara.
Budi Waseso yang biasa
disapa Buwas itu menjeleskan dari hasil pemeriksaan, FR
telah 15 kali terlibat dalam transaksi peredaran gelap Narkoba sejak 2013. Hasil bisnis narkotika sebagian
dipergunakan untuk merintis beberapa
usaha.
Dari jaringan itu,
kata Buwas, petugas menyita aset senilai Rp 16 miliar yang terdiri atas 3 unit mobil, 8 unit
truk pengangkut, 1 unit motor, 28 hektar perkebunan kelapa sawit, 2 unit rumah, 2 unit ruko, 1 unit gudang
karet, dan
beberapa bidang tanah kosong di kawasan Aceh Timur.
"Atas perbuatannya FR dan MU dapat dijerat pasal
berlapis, yakni pasal 137 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dan pasal 3, 4,
dan 5 ayat (1) jo sasal
10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman
hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar maksimal Rp 10 miliar," ungkap Budi Waseso.
Sementara itu, BNN kembali mengungkap kasus
kejahatan narkotika
yang melibatkan nara pidana (Napi)
penghuni lapas. Berawal dari ditangkapnya bandar berinisial BR als UD oleh tim
BNNP Kalsel di Banjarmasin saat hendak membawa sabu seberat 2,5 ons menuju
Tanjung, Kalimantan Selatan, (1/4/2016). Dari hasil pemeriksaan, BNN mengungkap adanya kasus TPPU dan
berhasil menyeret nama MD als KD, 42, warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan Martapura, Kalimantan
Selatan. (dade)
0 Comments