Ilustrasi narkotika jenis sabu: diedarkan di sekolah. (Foto: Istimewa) |
NET - Tiga dari empat orang pengedar narkotika jenis sabu yang biasa
memasarkan barang haramnya di sekolah-sekolah di Kabupaten Tangerang, dibekuk
petugas Polresta Kabupaten Tangerang.
Mereka adalah FA , 22, AH, 18, dan AR, 18, yang tercatat
sebagai warga di Kecamatan Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sedangkan satu orang lainnya, D, berhasil melarikan diri.
"Sampai saat ini D masih dalam pengejaran
atau masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Kabupaten Tangerang," ujar Kasat Narkoba
Polresta Kabupaten Tangerang, Komisaris Agus Hermanto kepada wartawan, Selas
(1/3/2016).
Penangkapan itu dilakukan, kata Agus Hermanto,
berawal dari informasi warga yang merasa resah atas ulah tersangka yang kerap melakukan
transaksi narkotika di lingkungan sekolah di Kabupaten Tangerang.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia,
petugas berhasil menangkap FA dengan barang bukti berupa satu paket shabu seberat 0,29
gram. Dari mulut FA, petugas mendapatkan nama AH dan AR, yang kemudian ditangkap di
rumahnya masing-masing di wilayah Cikande, Kabupaten Tangerang.
"Ketiga orang ini merupakan jaringan
narkotika yang mendapat barang haramnya dari D. Namun ketika D mau ditangkap
berhail melarikan diri," ucap Agus Hermanto. (man)
0 Comments