Barang bukti diperlihatkan petugas BC dengan latar belakang para tersangka penyelundup narkotika. (Foto: Man, TangerangNET.Com) |
NET - Enam orang anggota jaringan narkotika internasional asal
India yang dikendalikan dari Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Nuskambangan, Jawa Tengah, dengan cara menyelundupakan barang
haramnya via
Bandara Soekarno Hatta (BSH).
Petugas Bea dan
Cukai BSH dan pihak kepolian dari Mabes Polri membekuk para tersangka.
Keenam orang itu adalah CD, Warga Negara (WN) India dan lima orang WN Indonesia, yaitu
TS dan JK (penghuni Lapas Nusakambangan), SC dan RT
(sepasang suami Istri) serta SS warga
Ciamis, Jawa Barat. Adapun barang bukti yang disita oleh petugas dari jaringan tersebut sebanyak 1,830 kilogram
narkotika jenis sabu.
Kepala Kantor Bea dan Cukai BSH Erwin
Situmorang, Kamis (10/3/2016) mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/2/2016) lalu, berawal dari
kecurigaan petugas yang melihat barang bawaan WN India itu di Terminal 2-D BSH.
Pasalnya, ketika melintas di X-Ray tergambar
di dalam tas rangsel warna hitam milik CD ada benda aneh.
Akibatnya, petugas melakukan pemeriksaan fisik
terhadap CD dan barang bawaanya. Hasil dari pemeriksaan terbukti di dalam tas terdapat 25
bungkus plastik sabu yang disembunyikan di dalam gulungan pita rambut.
Karena barang itu akan diberikan kepada SS
yang menunggu di Hotel Ibis, Harmoni,
Jakarta, petugas Bea dan cukai yang dibantu oleh pihak kepolisian dari Mabes Polri langsung menuju ke
lokasi. Hanya saja, SS berhasil melarikan diri.
"Kami terus melakukan pengejaran,
sehingga akhirnya SS kami tangkap di wilayah Ciamis, Jawa Barat," ungkap Kanit III Subdit IV
Narkoba Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Venny Yulius.
Dari mulut SS, kata Perwira cantik itu, pihaknya
mendapatkan nama sepasang suami Istri SC
dan RT. Akhirnya
kedua pasang suami istri tersebut,
ikut diamankan.
"Mereka ini adalah jaringan narkotika internasional dari India yang dikendalikan oleh dua
orang penghuni Lapas Nusakambangan
yakni TS dan JK," tutur Venny.
Setelah
ditelusuri, kata Venny, ternyata barang itu dipesan oleh TS dan JK kepada D, WN Malaysia. Kemudian oleh
D ditindaklanjuti ke CD, yang WN India untuk mengirimkan barang terlarang itu
ke Indonesia.
Hanya, saat akan disergap di Malaysia, D berhasil
melarikan diri. "Kasus ini, kami kembangkan terus
bersama Interpol
yang ada di negera masing-masing," ucap dia. (man)
0 Comments