Terdakwa Hadi Sujarwo saat mendengarkan vonis hakim. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Hadi
Sujarwo, 46, hanya tertunduk lemas ketika hakim menjatuhkan hukuman 2 bulan
penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (1/2/2016). Hakim menyatakan
terdakwa Hadi Sujarwo terbukti secara sah dan meyakinakn menghilangkan nyawa
orang lain karena lalai saat mengendarai mobil.
Vonis majelis hakim yang
diketuai oleh Ninik Anggraini, SH dengan hakim anggtoa Syamsudin, SH dan
Maringan Sitompul, SH lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi
Harahap, SH yakni selama 5 bulan penjara. Meski berbeda antara tuntutan dan
vonis, baik hakim maupun jaksa berpendapat sama yakni terdakwa Hadi terbukti
melanggar pasal 310 ayat (4) KUHP.
Perbuatan tersebut
dilakukan oleh terdakwa Hadi ketika menjadi pengemudi taksi Blue Bird. Pada 4 Maret
2015 sekitar pukul 05:00 WIB terdakwa Hadi memacu kendaraannya dengan kecepatan
80 Km per jam dan saat melintas di Bandara Soekarno Hatta, persis dekat dengan
patung Soekarno Hatta menyeberang seorang pejalan kaki Sujana, 65.
Dengan kecepatan
tersebut, terdakwa Hadi tidak sempat menginjak rem sehingga Sujana pun ditabrak
hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir. “Sebenarnya, di jalan tersebut
bukan tempat penyeberangan orang. Di situ tidak zebracross tapi dia tetap
menyeberang di situ,” tutur terdakwa Hadi kepada TangerangNET.Com, seusai
sidang.
Meskipun begitu, Jaksa
Aldi setelah mendengar sejumlah saksi tetap menuntut terdakwa Hadi selama 5
bulan penjara. Oleh majelis hakim, terdakwa Hasi dinyatakan terbukti bersalah sehingga menjatuhkan selama
2 bulan penjara.
Atas vonis hakim tersebut,
baik terdakwa Hadi maupun Jaksa Aldi menyatakan pikir-pikir. “Saya belum bisa
menerima vonis ini Bu Hakim. Saya pikir-pikir,” ucap Hadi dengan suara pelan di
ruang sidang.
Hakim Niniek
memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau menyatakan banding
atas putusan tersebut. “Kalau terdakwa belum mau menerima vonis ini, berarti
belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Niniek.
Terdakwa Hadi
mengatakan setelah terjadi tabrakan tersebut, langsung diberhentikan oleh Blue
Bird, tempat dia bekerja sejak 2006. “Saya sekarang ini tidak punya pekerjaan
lagi,” keluh terdakwa Hadi, ayah tiga orang anak itu.
Bahkan, kata terdakwa
Hadi, pihak keluarga korban sudah tidak menuntut lagi karena sudah ada perdamaian.
Dalam perdamaian tersebut, terdakwa Hadi memberikan uang duka sebesar Rp 15
juta. “Uang itu pun sebenarnya, dari menjual harta benda seperti sepeda motor,”
tutur terdakwa Hadi lirih. (ril)
0 Comments