MENANGGAPI Identitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) yang telah menjadi fenomena berkembang
saat ini kiranya ada hal yang harus sama-sama dimaknai dengan baik dan benar
sehingga tidak berakhir kepada kesesatan. Indonesia merupakan
negara yang berasaskan kepada Pancasila, yang kemudian di dalam sila kelima disebutkan “Keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Mungkin sila kelima ini merupakan salah satu acuan para
aktivis LGBT untuk mendapatkan keadilan dan hak yang sama selain juga
menggunakan berbagai acuan lainnya.
Namun lagi-lagi
yang terjadi di masyarakat adalah penolakan, hal tersebut
dikarenakan perilaku tersebut tidak dapat diterima oleh norma-norma yang
berlaku di masyarakat. Sebagai contoh norma agama, tak satu pun norma agama yang memperbolehkan atau mengajarkan bahwasanya hubungan
sesama jenis adalah sesuatu yang wajar.
Inilah yang saya
sebutkan di atas tadi bahwa “Kesehatan mental tidak akan sama pada setiap sosial budaya”. Di
negara-negara yang menganut paham liberal mungkin hal tersebut dapat diterima,
namun tidak dengan Indonesia yang menganut kepada Pancasila.
Terlepas dari
LGBT sebuah gangguan atau bukan, yang jelas hal tersebut tidak dapat diterima. Bukan berarti kita tidak menerima pelakunya, namun yang tidak dapat diterima
adalah perilakunya. Ini artinya, kita sebagai makhluk sosial tidak serta
merta kemudian mengucilkan atau mendiskriminasi mereka, namun kita juga turut
berperan dalam membantu mereka untuk bisa kembali kepada orientasi seksual yang
benar dan normal sesuai dengan norma yang ada serta ajaran agama.
Yang jelas saat
ini adalah bagaimana kita menyikapinya dengan baik dan benar. Serta melakukan
tindakan-tindakan preventif untuk mencegah generasi selanjutnya ikut-ikutan
menjadi LGBT. Begitu pun peran media harus aktif mencegah hal
ini, terutama media elektronik, tontonan yang disajikan harus dapat menjadi
tuntunan yang baik dan bermuatan edukasi yang tinggi, hindarkan tayangan mempertontonkan
yang dapat menyebabkan berkembangnya LGBT.
Berbicara dengan
Indonesia berarti berbicara Hukum, karena Indonesia adalah negara berdasar
Hukum, mungkin sudah banyak pro LGBT yang menyuarakan atas Hak LGBT yang dilindungi oleh
Undang-Undang Dasar 1945. Mereka punya Hak untuk hidup, Hak untuk tinggal di Indonesia, hak untuk
tidak didiskriminasi, dan lain-lain yang masuk dalam cakupan Hak Asasi Manusia
(HAM).
Dan tidak sedikit
juga para intelektualis yang pro terhadap LGBT ini dengan dasar Hak Asasi Manusia
(HAM), namun pertanyaannya, mampukah Negara melindungi mereka dari ancaman
serta diskriminasi dari pada kelompok radikal dan fundamentalis yang sedikit banyak juga masih bertebaran di bumi pertiwi ini.
Apa mungkin kehidupan pribadi LGBT harus dijaga khusus oleh aparat keamanan ? Mungkin itu adalah suatu hal yang tidak mungkin.!!!
Mengenai Polemik
LGBT ini, sebenarnya bagi saya hal ini menimbulkan pertanyaan tersendiri.
Mengapa orang-orang yang menyuarakan pro LGBT ini hanya berbicara berdasarkan
perspektif Undang-Undang Dasar 1945 ? Ada pendapat yang menyatakan bahwa UU dan
Pancasila adalah sama-sama Pilar Negara Indonesia (walaupun penulis tidak
sependapat).
Oke, merujuk pendapat
tersebut, jika seandainya kita melihat LGBT ini dengan perspektif Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, dalam hal ini sesama pilar Negara, maka di sini telah terjadi pertentangan antara keduanya. Memang UUD Dasar dapat digunakan sebagai wadah perlindungan untuk LGBT ini,
namun di Pancasila LGBT ini adalah sebuah pertentangan. Sila Pertama, Ketuhanan
yang maha Esa. Artinya seluruh rakyat Indonesia haruslah percaya dan takwa
kepada Tuhan yang Maha ESA sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab serta seluruh nilai-nilai
kehidupan rakyat harus berdasar kepercayaan kita/ Agamanya.
Merujuk dari hal
tersebut kenyataannya bahwa dari 6 agama yang diakui di Indonesia, keenam agama
di Indonesia itu menentang keras LGBT ini, sehingga dapat disimpulkan bahwa
LGBT ini adalah bertentangan dengan Pancasila (Ketuhana yang Maha ESA).
Kemudian akan menimbulkan pertanyaan, mana yang kedudukannya lebih tinggi UUD
atau Pancasila.
Mari kita lihat
penggalan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 "maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat Dengan berdasar Kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Faktanya bahwa Dasar
dari Undang-Undang itu adalah Pancasila. Jadi berdasarkan ulasan di atas bahwa
memang kedudukan Pancasila lebih tinggi dari pada Undang-Undang Dasar 1945,
maka sudah seharusnya apabila terjadi benturan seperti ini maka Undang-Undang Dasar 1945
dapat dikesampingkan demi menjaga kesakralan Pancasila sebagai Norma dasar
Negara. Sehingga siapa pun yang pro terhadap LGBT
dengan berdasar Hak Asasi Manusia HAM yang terhimpun di dalam UU Dasar 1945
adalah tidak tepat karena bertentangan dengan PANCASILA yang merupakan norma
dasar Negara Republik Indonesia.
Jadi ketika
bicara soal Keadilan Sosial, maka harus dapat dimaknai bahwa Keadilan
yang dimaksud berarti mengutamakan Keadilan yang terkandung pula kesatuan yang
statis tak berubah dari kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus dan
kepentingan umum. Dalam keseimbangan yang dinamis, yang mana di antara dua macam kepentingan
itu yang harus diutamakan tergantung dari keadaan dan zaman. Kalau buat keadaan dan zaman kita sekarang, kepentigan umumlah yang diutamakan.
Karena harus dipahami
bahwa Hukum nasional hanya mengatur keadilan bagi semua pihak. Oleh karenanya, keadilan didalam perspektif hukum nasional
adalah keadilan yang menyerasikan atau menyelaraskan keadilan-keadilan yang bersifat umum di antara sebagian dari keadilan-keadilan individu. Dalam keadilan ini lebih
menitikberatkan pada keseimbangan antara hak-hak individu masyarakat dengan
kewajiban-kewajiban umum yang ada di dalam kelompok
masyarakat hukum.
Keadilan dalam
perspektif hukum nasional tertuju pada keadilan sosial menyangkut kepentingan
masyarakat. Dengan sendirinya individu yang berkeadilan sosial itu harus menyisihkan
kebebasan individunya untuk kepentingan individu yang lainnya.
Keadilan didalam perspektif hukum nasional ini adalah keadilan yang menyelaraskan keadilan-keadilan yang bersifat umum di antara sebagian dari keadilan-keadilan individu. Keadilan ini lebih
menitikberatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.***
Penulis: Ketua Umum Suara Kreasi Anak Bangsa (SKAB)
Tinggal di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
0 Comments