![]() |
Terdakwa Agus Sugiharto Taylor menjawab pertanyaan jaksa. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Gara-gara tidak
mampu membayar utang, Agus Sugiharto Taylor diseret ke meja hijau. “Sekarang
saya tidak punya uang untuk membayar utang,” ujar Agus Sugiharto Taylor di bangku
terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (15/2/2016).
Agus Sugiharto Taylor
dijadikan terdakwa oleh Jaksa Tatu Aditya, SH karena tidak punya niat untuk
membayar utang senilai Rp 200 juta. Oleh karena itu, Jaksa Tatu menjerat
terdakwa Agus Sugiharto dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP.
Pada sidang yang
majelis hakim diketuai oleh Tuty
Haryati, SH dan hakim anggota I Gede Suarsana, SH dan Jamuka Sitorus, SH,
dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa Agus Sugiharto. Sedangkan pada sidang
sebelumnya, sudah diperiksa sejumlah saksi termasuk Joni, orang memberikan utang.
Peristiwa itu, kata
Jaksa Tatu, Joni sebagai pengusaha yang bergerak dalam bidang agen ban mobil.
Sedangkan terdakwa Agus ingin membuka toko penjualan ban. Joni memberi
kesempatan dan kepercayaan kepada terdakwa Agus untuk mengambil ban untuk
dijual tanpa membayar secara lunas.
Menurut Jaksa Tatu,
terdakwa Agus mulai membuka usaha penjualan ban Mei 2015 dan pada Juni 2016
mengambil ban kepada Joni tanpa uang jaminan. “Terdakwa Agus mendapat kepercayaan dari saksi Joni,” ucap
Jaksa Tatu.
Ban yang diambil dari
Joni pun dijual oleh terdakwa Agus kepada konsumen. Namun, uang pembayaran
pengambilan ban dari Joni tidak lancar pengembaliannya meski ban selalu laku
terjual. Pembayaran uang tidak dibayarkan terdakwa Agus kepada Joni sejak bulan
Juni sampai Agustus 2015 dengan total Rp 200 juta
Oleh karena pembayaran
uang pengambilan bayar ban tidak lancar, tentu Joni menagih kepada Agus. Namun, terdakwa Agus
dengan berbagai dalih tidak mau membayarnya kepada Joni. Akhirnya Joni pun
melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Ternyata setelah diusut, terdakwa Agus
menjual ban dengan harga yang lebih rendah dari pembelian dari Joni.
“Sebenarnya itu, tidak
menjadi alasan. Seorang pedagang sudah pasti tau berapa modal pembelian dan berapa
harus dijual. Ini suatu bukti ada unsur
penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Agus,” ucap Jaksa Tatu
seusai sidang.
Setelah dilakukan
pemeriksaan terhadap terdakwa Agus,
Hakim Tuty memberi kesempatan kepada Jaksa Tatu untuk menyusun tuntutan. Hakim
Tuty menunda sidang selama sepekan untuk mendengar tuntutan Jaksa Tatu. (ril)
0 Comments