![]() |
Badrus Salam (anggota) dan M. Subhan (ketua) duduk mengapit Tim Pengacara KPU Kota Tangsel di MK. (Foto: Istimewa) |
NET – Sidang perdana
gugatan Persilisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis
(7/1/2016) tentang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan
(Tangsel) dihadiri para penggugat dan tergugat.
“Sidang lengkap
dihadiri para penggugat dan tergugat. Sidangnya berjalan lancar,” ujar Badrus
Salam kepada TangerangNET.Com, Kamis (7/1/2016) malam.
Badrus yang anggota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel tersebut mengatakan sidang di MK
selain dihadiri para komisioner juga tampil sebagai pembela para pengacara. KPU
Tangsel dalam perkara gugatan tersebut, dipercayakan kepada tim pengacara
terdiri atas Mustholih, SH, Anton Febrianto, SH dan Abdul Azis, SH.
Pada sidang tersebut,
Hakim MK terdiri atas tiga orang yakni Patrialis Akbar, Wahidin Adams, dan
Suhartoyo dibantu oleh panitera pengganti Mohammad Mahrus Ali. “Hakimnya tiga
orang karena ini baru panel,” ungkap Badrus.
Dari penggugat hadir
dari tim hukum pasangan calon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier
Ariadiannie Soedarto Poetri. Selain para penggugat hadir juga pihak terkait
dalam hal ini tim hukum pasangan calon Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
“Pengacara pihak
terkait dipercayakan kepada Rudi Alfonso. Semua hadir dalam sidang dan semua
berjalan lancar,” ucap Badrus.
Sementara itu, tim
hukum pasangan calon Ikhsan Modjo-Li Claudia, Teddy Gusnaidi ketika
dikonfirmasi tentang sidang gugatan di MK belum memberi jawaban. Sedangkan
Djoko Prasetyo sebagai tim kampanye Ikhsan Modjo-Li Cluadia mengaku tidak hadir
dalam persidangan ke MK.
0 Comments