![]() |
Yang Xiaoliu: salah seorang penyelundup narkotika. (Foto: Dokumentasi TangerangNET.Com) |
NET - Petugas kepolisan terus melakukan razia terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan
terlarang. Terbukti dengan ditangkapnya empat orang pengguna
dan pengedar barang terlarang itu di tiga
lokasi yang berbeda di Tangerang, Banten.
Dari tiga kasus pengungkapan narkotika yang dilakukan Sabtu (30/1/2016) malam itu, dua di antaraya
dilakukan oleh petugas Polsek Sepatan. Kapolsek Sepatan Ajun Komisaris Hidayat Iwan, Minggu (31/1/2016) mengatakan penangkapan tehadap AR, 18, warga Kampung Poris Plawad Indah,
Kelurahan Proris Plawad
Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, berawal dari infomasi warga.
Disebutkan di samping pom bensin atau Gang Tugu l Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan
Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kerap dijadikan
tempat transaksi narkotika.
Setelah dilakukan pemantauan, kata
Kapolsek, petugas mencuriga AR yang mondar
mandir di seputar lokasi. Begitu didekati dan diperiksa, ternyata benar di dalam bungkus
rokok milik AR terdapat satu paket daun ganja. Akibatnya, pemuda itu digelandang
ke kantor Polsek
Sepatan untuk
diperiksa lebih lanjut,
Dari penangkapan itu, kata Kapolsek, petugas
mendapatkan informasi baru, bahwa di sekitar pom bensin
di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota
Tangerang, Banten, juga dijadikan lokasi untuk mengedarkan barang
"haram" tersebut.
Begitu dilakukan pemantauan, petugas menangkap
SG, 26, warga Desa Sukaraja, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Banten yang
kedapatan menyimpan lima paket kecil sabu.
Akibatnya,
laki-laki itu
diamankan untuk diproses lebih lanjut.
"Kedua kasus ini masih dalam penyelidikan
kami untuk dikembangkan lebih lanjut,” tutur Kapolsek.
Bersamaan dengan itu, petugas Polsek Teluk Naga, Kabupaten Tagerang, juga mengamankan M dan JM, pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu yang keduanya tinggal di Kampung Sepatan,
Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan,
Kabupaten Tangerang.
Mereka, kata Kapolsek, ditangkap di Kampung Dadap
RT 04/02, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten
Tangerang karena kedapatan
transaksi sabu di Cafe "Balihai", Dadap. Akibatnya,
kedua orang yang kerap datang ke areal lokalisasi tersebut diamankan untuk diperiksa.
"Kedua orang ini, kami amankan untuk dikembangkan
lebih lanjut," ungkap Kapolsek Teluk Naga Ajun Komisari Supriyatno dalam keterangan
pressnya yang di kirim via Whats App (WA). (man)
0 Comments