![]() |
Empat terdakwa WN Cina penyelundup narkotika jenis sabu dan ribuan pil ekstasi. (Foto: Istimewa) |
NET – Indonesia
menjadi sasaran empuk bagi penyelundup narkotika jaringan internasional. Empat
orang terdakwa Warga Negara (WN) Cina, diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang, Senin (11/1/2016) dengan barang bukti 86 kilogram narkotika
jenis sabu dan 113 ribu pil ekstasi.
Keempat terdakwa
tersebut yakni, Ng Kafung alias Roger, 20, sebagai pemilik narkotika, dan tiga
orang lainnya sebagai kurir. Ketiga terdakwa tersebut Chin Wing Sin, Yuen Ming
Chun Billy, dan Pak Chi Pay. “Pemilik narkotika, kita dijerat dengan hukuman
maksimal yakni mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ikbal Hadjarati, SH
kepada TangerangNET.Com seusai sidang.
Sidang dengan majelis
hakim dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Tangerang Dr. Hj. Nirwana, SH, M.
Hum. Keempat terdakwa disidangkan secara terpisah tetapi dengan majelis hakim,
jaksa, dan penasihat hukum yang sama.
Keempat terdakwa didampingi penasihat hukum M. Yusuf, SH.
Jaksa Ikbal
menyebutkan penangkapan tersebut bermula ketika terdakwa Chin Wing Sin dan Yuen
Ming Chun Billy datang dari Guangzhou, Cina, pada 9 Agustus 2015 sekitar pukul
22:00 WIB. Kedua terdakwa ke luar dari Terminal 2-D Kedatangan Luar Negeri,
Bandara Soekarno Hatta.
Saat melewati
pemeriksaan, kata Ikbal, dari X-ray petugas Bea Cukai melihat ada benda aneh
pada tas koper warna hitam milik kedua terdakwa. Oleh petugas, kedua terdakwa
dibawa ke ruang pemeriksaan dan di dalam tas koper tersebut ditemukan bungkusan
plastik berisi kristal bening putih. Setelah diuji coba ternyata narkotika
jenis sabu yang mengandung methampetamina yang beratnya 3 kilogram.
Jaksa Ikbal mengatakan
petugas langsung mengamankan kedua terdakwa Chin Wing Sin dan Yuen Ming Chun
Billy. Pada hari itu ternyata, sudah datang rekannya Pak Chi Pay untuk
menjemput. Petugas langsung menciduk Pak Chi Pay.
Dari ketiga terdakwa,
kata Ikbal, polisi mengembangkan kasus tersebut dan terungkap mereka disuruh
oleh Ng Kagung alias Roger yang sudah berada di Jakarta. Pegugas sempat kesulitan
untuk menangkap terdakwa Roger karena selau berpindah-pindah hotel dan
apartemen tempatnya mengingap.
“Polisi untuk menangkap
terdakwa Roger memakan waktu hampir
sepuluh hari,” ucap Jaksa Ikbal.
Akhirnya, kata Jaksa
Ikbal, terdakwa Roger ditangkap di loby Apartemen Grand Bay, Pluit, Jakarta
Utara. Informasi dari terdakwa Pak Chi Pay menyebutkan terdakwa Roger menginap
di salah satu kamar apartemen tersebut. Namun, petugas menemukan terdakwa Roger
saat melintas di loby apartemen
tersebut.
Pada salah satu kamar apartemen tersebut, petugas menemukan 2 koper warna hitam dan setelah dibuka berisi 86 kilogram sabu dan 113 ribu pil ekstasi. Terdakwa Roger dan barang butki tersebut dibawa ke kantor polisi untuk disita.
Pada sidang tersebut,
Jaksa Ikbal pun telah menghadirkan seorang saksi M. Apung Praditya, polisi yang menangkap
terdakwa Roger. Saksi Praditya menyatakan telah menangkap terdakwa Roger.
Jaksa Ikbal dalam dakwaannya menjerat keempat terdakwa
dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal
berikutnya, yakni pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat
(2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan
saksi, Hakim Nirwana menunda sidang selama sepekan untuk mendengar saksi
lainnya. (ril)
0 Comments