![]() |
Teddy Gusnaidi: peradilan khusus belum dibentuk. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Tim hukum
pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhan
Modjo-Li Claudia Chandra merasa yakin gugatan yang diajukannya ke Mahkamah
Konstitusi (MK) Jakarta tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memenuhi
syarat untuk disidangkan.
“Kami yakin gugatan
yang diajukan ke MK memenuhi syarat untuk disidangkan,” ujar Teddy Gusnaidi
kepada TangerangNET.Com, Selasa (29/12/2015).
Teddy yang selama ini
bertindak sebagai tim hukum Ikhsan-Li Claudia tersebut merasa yakin akan lolos
untuk disidangkan di MK. “Memang kewenangan MK sekarang ini mengadili perkara
gugatan Pilkada tentang Persilisihan Hasil Pilkada (PHP),” ucap Teddy.
Namun, kata Teddy,
Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2015 memerintahkan MK untuk menangani soal
kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dan hal ini diatur
dalam 158.
Ketika ditanya kenapa
harus MK menyidangkan gugatan perkara yang menyangkut TSM, dijawab oleh Teddy
karena ada pasal yang mengatur dalam undang-undang tesebut. “Kita memahami isi undang-undang sehingga
tidak ada masalah,” ungkap Teddy.
Menurut Teddy, pasal
157 ayat (1) undang-undang tersebut berbunyi: “Perkara perselisihan hasil
Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus”. Oleh karena
peradilan khusus belum dibentuk sehingga kewenangan menyidangkan gugatan Pilkada
yang diduga ada mengandung TSM menjadi kewenangan MK.
Teddy menjelaskan
dalam pasal 157 ayat (3) menyebutkan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili
dialihkan ke MK sampai terbentuknya badan peradilan khusus tersebut.
“Jadi, jika ada yang
bilang soal TSM tidak masuk ranah MK, memang benar. Oleh karena harus masuk ke dalam peradilan
khusus. Namun, karena peradilan khusus belum terbentuk maka soal TSM adalah
wilayah MK untuk memeriksa dan mengadili,” tandas Teddy.
Sementara itu, kata
Teddy, proses perbaikan berkas perkara disampaikan ke MK sudah dilakukan. “Secara
materi kita sudah tuntas dan kalaupun
ada perbaikan hanya redaksional saja,” ucap Teddy. (ril)
0 Comments