Terdakwa Yono saat berunding dengan pengacara. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Anggota Satpol
PP Kota Tangerang Yono alias James, 35, divonis
selama 12 tahun penjara karena melakukan pembunuhan terhadap Rahman Surahman,
52, warga Kompleks Cendana Residence, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di
Pengadilan Negeri (PN), Tangerang, Kamis (3/12/2015).
Majelis hakim yang
diketuai oleh Lebanus Sinurat, SH dengan hakim anggota Siti Rochmah, SH dan
Yohannes Panji, SH menyatakan perbuatan terdakwa Yono alias James terbukti secara
sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP. Oleh karena itu, menghukum terdakwa
Yono alias James selama 12 tahun penjara.
Hukuman yang
dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Fajar Said, SH. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Fajar menyatakan perbuatan
terdakwa Yono alias James terbukti melanggar pasal 338 KUHP dan menuntut
hukuman selama 12 tahun penjara.
Hakim Lebanus
mengatakan Rahman yang berprofesi sebagai juragan buah itu meninggal dunia karena ditikam oleh terdakwa Yono alias James usai karaoke di dekat perempatan Muncul,
Serpong, Kota Tangsel, pada Senin (11/5/2015), dini hari.
Perbuatan tersebut
dilakukan terdakwa Yono alias James, karena rasa cemburu. Terdakwa dan korban sama-sama memacari wanita pemandu
karaoke bernama Elsa.
Ketika itu Rahman
menjadi tamu Elsa di tempat karaoke. Kemudian Rahman mengantar pulang Elsa ke
rumahnya di Kompleks Cendana Residence, Kelurahan Sarua, Kecamatan Pamulang,
Kota Tangsel. Pelaku yang melihat hal itu langsung emosi kemudian menikam
korban dengan senjata tajam.
Hakim Lebanus
mengatakan terdakwa Yono alias James menusuk pisau pada pada bagian bagian
jantung menembus ke paru-paru. Akibat tusukkan pisau tersebut, korban melarikan
diri dalam kondisi berdarah-darah. Namun, terdakwa James tetap mengejar korban
dan kembali menusukkan pisau.
“Majelis hakim sepakat,
tidak alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa karena korban sudah dalam
kondisi terluka berdarah-darah masih dikejar-kejar. Akibatnya, korban meninggal dunia,” ucap Hakim
Lebanus.
Seusai Hakim
membacakan amar putusan, memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi. “Silakan
Saudara terdakwa untuk berunding dengan penasihat hukum,” ujar Hakim Lebanus.
Terdakwa pun berunding
dengan penasihat hukumnya Hardi, SH. Setelah itu, Hardi mengatakan kepada
majelis hakim atas putusan tersebut pikir-pikir dan begitu juga sikap Jaksa
Fajar. (ril)
0 Comments