![]() |
Elan Biantoro dan Abdul Muin: dicarikan payung hukum. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Investor perlu
mendapat insentif agar agresivitas kegiatan eksplorasi untuk mendapatkan lading
minyak dan gas menjadi meningkat. Namun, beberapa usulan dalam pembahasan,
sedang dicarikan payung hukumnya.
Kepala Humas Satuan
Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK Migas) Elan Biantoro mengatakan
pihaknya telah mengusulkan sejumlah rencana kegiatan eksplorasi. Antara lain,
pelaksanaan kebijakan satu pintu atau one door stop policy untuk perizinan.
"Kedua, pengadaan
bersama dan standarisasi biaya ganti rugi," ujar Elan Biantoro, Selasa
(1/12/2015), saat acara "Seminar Refleksi 2015 dan Proyeksi Industri Hulu
Migas 2016", di Cheese and Cake Factory Jakarta.
Sementara itu, kata
Elan, dibentuknya aturan khsusus atau lex specialist untuk kegiatan eksplorasi.
Hal tersebut akan meyakinkan para pemodal mendapat kepastian berinvestasi,
kebijakan fiskal melalui lex spesialis mesti tercermin pada stabilitas klausul
undang-undang migas, perubahan pengembangan lapangan, dan kewajiban pemenuhan
pasar domestik (DMO) sesuai mekanisme harga.
“Saat ini yang
mendesak dalam regulasi migas, memberbaiki kepastian izin, dan kepastian biaya,
agar bisa menghitung strategi bisnis mereka. Untuk itu, SKK Migas mengusulkan
agar diterapkan kebijakan fiskal seperti menambah insentif untuk proses
eksplorasi sumur baru," ujarnya.
Elan Biantoro
menjelaskan termasuk insentif dalam proses geologi atau geografis pencarian
migas. Data dari SKK Migas saat ini menunjukkan ada 43 miliar barel mi
nyak yang
tersimpan dalam perut bumi Indonesia untuk dieskplorasi, meskipun belum proven.
"Oleh karena
terbentur berbagai rintangan, investor cenderung menghentikan eksplorasi.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama banyak yang menjual aset atau farm out. Karena
itu, iklim invetasi migas di Indonesia kurang bagus," ungkap Elan.
Sementara itu,
Pengamat Minyak dan Gas Bumi Abdul Muin, mantan Waka SKK Migas, menjelaskan
kembali Indonesia ke Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC).
Harusnya, Indonesia bisa memanfaatkannya untuk menambah kondesat proyek migas.
Selain itu, Indonesia pun bisa mengikuti beberapa proyek migas milik anggota
OPEC.
"Jika Indonesia
tidak agresif dalam OPEC dan hanya memanfaatkan eksplorasi proyek migas untuk
memperbanyak produksinya, semua itu tidak akan berhasil. Saat ini tinggal menunggu
kinerja dan pergerakan Pemerintah khususnya Kementerian ESDM untuk memanfaatkan
network untuk bisa mengakuisisi dan memperbanyak cadangan migas," ucap
Muin.
Akan tetapi Negara China yang bukan anggota OPEC saja
sudah bisa memanfaatkan hubungan internasional dengan OPEC. “Kenapa kita tidak
bisa memanfaatkan hubungan itu,” tutur
Muin. (dade)
0 Comments