Surat Akta Permohonan gugatan ke MK. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Niat dari
pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan
Modjo-Li Claudia Chandra untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
RI hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukan sekadar gertak sambal.
“Gugatan sudah
kita ajukan ke MK hari Sabtu,” ujar Teddy Gusnaidi kepada TangerangNET.Com, Minggu
(20/12/2015).
Teddy Gusnaidi yang
selama ini bertindak sebagai tim kampanye bidang hukum pasangan Ikhsan-Li
Claudia, mengatakan pengajuan gugatan ke MK adalah masalah serius dan bukan
main-main. “Kita pada minggu lalu sudah memberi lampu kuning untuk mengajukan
gugatan. Tapi menunggu ditetapkan hasil perhitungan suara,” ucap Teddy.
Teddy menjelaskan
gugatan diajukan ke MK di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu
(19/12/2015) pada pukul 14:52 WIB. “Berkas kami diterima oleh panitera MK
Kasinur Sidauruk,” ungkap Teddy.
Gugatan tersebut, kata
Teddy, diterima dalam bentuk Akta Pengajuan
Permohonan No. 23/PAN.MK.2015. Dalam akta tersebut, disebutkan Mohamad Ikhsan
Modjo dan Li Claudia Chandra memberi kuasa pada 17 Desember 2015 kepada Munanthsir
Mustaman, SH, M Said Bakhri, SH, MH, dan
Suheru Prayitno, SH dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang
Selatan.
“Kita sudah
mendaftarkan gugatan dan masih ada waktu untuk melakukan perbaikan. Hari Senin
sampai Rabu oleh MK diberi waktu untuk melakukan perbaikan. Ya, kita masih periksa
data apa saja yang perlu ditambah dan diperbaiki,” ungkap Teddy.
KPU Tangsel pada rapat
pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada, Kamis (17/12/2015) di
Damai Indah Golf, Serpong telah menetapkan hasil akhir. Perolehan hasil akhir
pasangan calon Ikhsan-Li Claudia memperoleh 42.074 suara, Arsid-Elvier
memperoleh 164.732 suara, dan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin memperoleh
305.322 suara. Hasil perhitungan suara tersebut tidak diakui oleh pasangan
calon Ikhsan-Li Claudia dan Arsid-Elvier. (ril)
0 Comments