Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ikhsan Modjo-Li Claudia Sudah Ajukan Gugatan ke KPU Tangsel di MK

Surat  Akta Permohonan gugatan ke MK.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Niat dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  bukan sekadar gertak sambal. 

“Gugatan sudah kita ajukan ke MK hari Sabtu,” ujar Teddy Gusnaidi kepada TangerangNET.Com, Minggu (20/12/2015).

Teddy Gusnaidi yang selama ini bertindak sebagai tim kampanye bidang hukum pasangan Ikhsan-Li Claudia, mengatakan pengajuan gugatan ke MK adalah masalah serius dan bukan main-main. “Kita pada minggu lalu sudah memberi lampu kuning untuk mengajukan gugatan. Tapi menunggu ditetapkan hasil perhitungan suara,” ucap Teddy.

Teddy menjelaskan gugatan diajukan ke MK di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2015) pada pukul 14:52 WIB. “Berkas kami diterima oleh panitera MK Kasinur Sidauruk,” ungkap Teddy.

Gugatan tersebut, kata Teddy,  diterima dalam bentuk Akta Pengajuan Permohonan No. 23/PAN.MK.2015. Dalam akta tersebut, disebutkan Mohamad Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra memberi kuasa pada 17 Desember 2015 kepada Munanthsir Mustaman, SH, M Said  Bakhri, SH, MH, dan Suheru Prayitno, SH dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan.

“Kita sudah mendaftarkan gugatan dan masih ada waktu untuk melakukan perbaikan. Hari Senin sampai Rabu oleh MK diberi waktu untuk melakukan perbaikan. Ya, kita masih periksa data apa saja yang perlu ditambah dan diperbaiki,” ungkap Teddy.

KPU Tangsel pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada, Kamis (17/12/2015) di Damai Indah Golf, Serpong telah menetapkan hasil akhir. Perolehan hasil akhir pasangan calon Ikhsan-Li Claudia memperoleh 42.074 suara, Arsid-Elvier memperoleh 164.732 suara, dan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin memperoleh 305.322 suara. Hasil perhitungan suara tersebut tidak diakui oleh pasangan calon Ikhsan-Li Claudia dan Arsid-Elvier.  (ril) 

Post a Comment

0 Comments