Pemohon dan termohon praperadilan menyimak putusan hakim. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Gugatan praperadilan
yang diajukan dokter gigi Daniel Lucas Simon melalui
kuasa hukumnya, Reynold Thonak SH
dan Rahmat SH, terhadap Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan Polda Metro Jaya ditolak.
Hal itu diputuskan
oleh hakim tunggal Siti Rochmah, SH dalam sidang lanjutan dengan agenda
pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (1/12/2015).
Hakim Siti Rochmah
mengatakan permohonan agar pembatalan sebagai tersangka terhadap pemohon Daniel
Lucas Simon tidak dapat diterima karena apa yang sudah dilakukan oleh penyidik
Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan pasal 77 KUHAP.
Menurut Hakim Siti
Rochmah, eksepsi dan dalil yang diajukan oleh pemohon terhadap termohon 1
penyidik Polda Metro Jaya dan termohon 2 yakni Kejaksaan Negeri Tigaraksa,
tidak dapat diterima. Dalil yang dikemukan pemohon sudah masuk ke dalam
substansi materi perkara.
Perkara praperadilan
dengan No. 17/Pid.Pralan/2015/PN. TNG tersebut diajukan permohonan kepada hakim
PN Tangerang, agar pemohon Daniel Lucas Simon sebagai tersangka yang telah
ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dibatalkan.
“Apa yang sudah
ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak ditemukan pelanggaran dan sudah
sesuai dengan KUHAP,” ujar Hakim Siti Rochmah dalam ruang yang dipenuhi
pengunjung.
Atas putusan tersebut,
pengacara yang mewakili Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Salman mengatakan
putusan hakim sudah tepat. “Kami akan lanjutkan perkara pemalsuan dokumen
tersebut,” ujar Salman kepada TangerangNET.Com seusai sidang.
Begitu juga dengan
Fajar Said, SH yang mewakili Kejaksaan Negeri Tangerang mengatakan atas putusan
tersebut tidak ada lagi keraguan dalam menangani perkara yang melibatkan
termohon Daniel Lucas Simon. “Proses hukum atas perkara Daniel Lucas Simon
tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tutur Fajar.
0 Comments