Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gugatan Praperadilan Daniel Lucas Terhadap Polda Metro dan Kejaksaan, Ditolak

Pemohon dan termohon praperadilan menyimak putusan hakim.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Gugatan praperadilan yang diajukan dokter gigi Daniel Lucas Simon melalui  kuasa hukumnya,  Reynold Thonak SH dan Rahmat SH, terhadap Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan Polda Metro Jaya ditolak.

Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Siti Rochmah, SH dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (1/12/2015).

Hakim Siti Rochmah mengatakan permohonan agar pembatalan sebagai tersangka terhadap pemohon Daniel Lucas Simon tidak dapat diterima karena apa yang sudah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan pasal 77 KUHAP.

Menurut Hakim Siti Rochmah, eksepsi dan dalil yang diajukan oleh pemohon terhadap termohon 1 penyidik Polda Metro Jaya dan termohon 2 yakni Kejaksaan Negeri Tigaraksa, tidak dapat diterima. Dalil yang dikemukan pemohon sudah masuk ke dalam substansi materi perkara.

Perkara praperadilan dengan No. 17/Pid.Pralan/2015/PN. TNG tersebut diajukan permohonan kepada hakim PN Tangerang, agar pemohon Daniel Lucas Simon sebagai tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dibatalkan.

“Apa yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak ditemukan pelanggaran dan sudah sesuai dengan KUHAP,” ujar Hakim Siti Rochmah dalam ruang yang dipenuhi pengunjung.

Atas putusan tersebut, pengacara yang mewakili Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Salman mengatakan putusan hakim sudah tepat. “Kami akan lanjutkan perkara pemalsuan dokumen tersebut,” ujar Salman kepada TangerangNET.Com seusai sidang.

Begitu juga dengan Fajar Said, SH yang mewakili Kejaksaan Negeri Tangerang mengatakan atas putusan tersebut tidak ada lagi keraguan dalam menangani perkara yang melibatkan termohon Daniel Lucas Simon. “Proses hukum atas perkara Daniel Lucas Simon tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tutur Fajar.

Sedangkan Reynold Thonak, SH merasa tidak puas atas putusan hakim tersebut karena tidak mempertimbangkan bukti yang diajukannya. “Putusan ini mengecewakan,” ucap Reynold Thonak. (ril)     

Post a Comment

0 Comments