![]() |
Calon Walikota Ikhsan Modjo dan tim kampanye saat konferensi pers di Serpong: petahana leluasa. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Dua pasangan
calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhan Modjo-Li
Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Ariadinnie merencanakan akan mengajukan
gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hasil perhitungan peroleh suara Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015.
“Kami akan menggugat
ke tapi masih menunggu hasil rapat pleno
perhitungan suara Pilkada oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum-red) Tangsel,” ujar
Habibullah Rahman, tim kampanye pasangan Ikhan-Li Claudia, kepada wartawan di
Hotel Soll Marina Serpong, Kamis (10/12/2015).
Habib mengatakan hal
itu dalam acara konferensi pers yang dilakukan dua pasangan calon walikota yang
dinyatakan kalah berdasarkan hitungan cepat. Hadir dalam acara tersebut pasangan
calon Ikhsan-Li Claudia, dan tim kampanye Teddy Gusnaedi, dan Habib. Sedangkan
dari pasangan calon nomor urut dua yang hadir Ribka Tjiptaning dari partai
pengusung PDIP, Ruly, dan Gusti Rahman.
“Pak Arsid tidak bisa
hadir karena sakit dan ibu Elvier sedang ada acara yang tidak bisa
ditinggalkan,” tutur ruly yang bertindak sebagai moderator.
Habibullah mengatakan
kedua pasangan calon dipastikan akan mengajujukan gugatan ke MK setelah KPU
Kota Tangsel memutuskan hasil Pilkada. “Sekarang belum ada keputusan dari KPU
Tangsel tentang hasil PIlkada. Oleh karena
itu, dalam waktu menunggu keputusan KPU, kami akan mengumpulkan bukti-bukti
untuk bahan diajukan ke MK,” ucap Habib.
Sementara itu, Ikhsan
Modjo menjelaskan bukan gugatan semata tapi masalah proses yang dilakukan oleh
penyelenggara dan Panwaskada (Panitia Pengawas Pilkada). “Penyelenggara dan
Panwas memberikan keleluasaan terhadap petahana (Airin-Benyamin-red) dalam
berbagai hal. Petahana boleh bergerak menemui warga meski dalam masa kampanye.
Namun, pasangan calon nomor 1 dan 2 kegiatannya sangat dibatasi,” ungkap Ikhsan.
Penyelenggara pun,
kata Ikhsan, melakukan kesalahan dalam sosialisasi
yang sangat terbatas. Akibatnya, banyak warga yang tidak tahu dan tidak
terlibat dalam proses kampanye. Ini bisa
dibuktikan dengan rendahnya tingkat partisipasi warga dalam memberikan hak
suara ke TPS (Tempat Pemungutan Suara-red).
“Saya sebelum hari
pencoblosan sudah mengatakan tingkat partisipasi Pilkada Tangsel tidak akan
sampai 50 persen. Sekarang terbukti tingkat partisipasi hanya 45 persen dan
tidak akan lebih dari 50 persen. Ini karena sosialisasi oleh penyelenggara
sangat kurang dan tidak mengenai sasaran,” tandas Ikhsan. (ril)
0 Comments