Ketiga terdakwa Ahmad, Basuki, dan Santoso usai sidang. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Terdakwa Ahmad Sofyan, 43, menyesali diri
setelah sebagai pecandu narkotika jenis sabu setelah dituntut 7,5 tahun penjara
oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (19/11/2015).
“Saya menyesal tidak
mengikuti saran istri agar segera pulang ke rumah. Saya masih punya dua orang
anak dan seorang istri,” ujar terdakwa Ahmad kepada majelis hakim yang diketuai
oleh I Gede Suarsana, SH.
Dalam pembelaan secara
lisan, terdakwa Ahmad pun meminta kepada majelis hakim agar diberikan keringan
hukuman. “Saya menyesal menggunakan sabu, Pak Hakim. Saya tidak akan mengulangi
lagi. Anak saya masih kecil-kecil yang perlu bimbingan dan perhatian,” tutur
Ahmad.
Terdakwa Ahmad bersama
dua rekannya diseret ke meja hijau karena penyalahgunaan narkotika. Dua
terdakwa lainnya yakni Basuki dan Santoso. Ahmad sebelum ditangkap polisi,
sehari-hari adalah wiraswasta bidang kayu.
“Saya tidak tahu lagi
usaha kayu masih jalan. Istri saya selama tidak ikut usaha kayu hanya mengurus anak,” ucap
Ahmad lirih.
Jaksa Iqbal Fadrozi,
SH pada sidang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing selama
75,5 tahun penjara karena terbukti
secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 dan 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
Jaksa Iqbal mengatakan
terdakwa Ahmad ingin membeli sabu lalu menghubungi terdakwa Santoso. Oleh karena
Santoso yang sebelumnya sudah pernah beli melalui terdakwa Basuki dan Santoso
pun menghubungi Basuki. Setelah beli, rencananya ketiga terdakwa akan menikmati
bersama.
Kedua terdakwa Santoso
dan Basuki pun pergi ke Parung, Bogor, Jawa Barat, untuk membeli sabu kepada si
Gondrong. Setelah bertemu si Gondrong, pembelian sabu terjadi seharga Rp 800
ribu dengan berat 060 gram.
Setelah sabu dibeli,
terdakwa Santoso dan Basuki kembali ke Tangerang dan terdakwa Ahmad menunggu di
Hotel Fiducia Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tanpa
diketahui ternyata gerak-gerik ketiga terdakwa sudah diincar polisi.
Sabu yang akan digunakan
oleh ketiganya, ternyata tidak sempat dimanfaatkan karena polisi melakukan pemeriksaan
di hotel tersebut. Barang terlarang tersebut saat digledah ditemukan di kantong
saku celaca terdakwa Ahmad dan oleh polisi lalu disita.
Setelah ketiga terdakwa Ahmad, Basuki, dan Santoso melukukan
pembelaan secara lisan, sidang ditunda selama sepekan untuk pembacaan vonis.
(ril)
0 Comments