Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Empat Terdakwa Pelaku Pemerkosa Anak, Divonis 7,5 Tahun Penjara

Keempat terdakwa tertunduk mendengar vonis hakim.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Empat orang pelaku pemerkosa yakni Sanim alias Acil, Murdianto bin Mursid, Sepwanto, dan Deni, masing-masing dihukum selama 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (10/11/2015).

Majelis hakim yang diketuai oleh Lebanus Sinurat, SH dengan hakim anggota Siti Rochma, SH dan Yohannes Panji P., SH menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan dengan korban AS, anak dibawa umur. Perbuatan keempat terdakwa Sanim, Sepwanto, Murdianto, dan Deni, terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Hartono, SH yang menuntut keempat terdakwa Sanim, Sepwanto, Murdianto, dan Deni, masing-masing selama 8 tahun penjara. Meski hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah, namun  pasal yang dikenakan atas perbuatan keempat terdakwa sama dengan tuntutan jaksa yakni melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hakim Lebanus mengatakan perbuatan keempat terdakwa tersebut dilakukan pada awal Juni 2015 saat korban pulang sekolah di Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang. Ketika itu korban berjalan sendirian dan bertemu dengan terdakwa Sanim. Oleh Samin, korban ditegur layaknya menyapa anak yang baru pulang sekolah.

Namun, terdakwa Sepwanto tiba-tiba saja menarik tangan anak tersebut dan langsung membawanya dengan sepeda motor bersama Deni ke pinggir pantai di Tanjung Kait. Sedangkan Samin dan Murdianto mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor lainnya.

Sesampai di pinggir pantai  yang sepi dan tidak terlihat orang lain, keempat terdakwa Murdianto, Sepwanto, Sanim, dan Deni melampiaskan nafsu rendahnya. Meskipun ketika itu korban meronta-ronta. Oleh karena tangan dan kaki korban dipegang oleh Sanim dan Sepwanto, perlawanan tidak ada artinya.  Tindakan pemerkosaan itu pun berlangsung secara bergantian.

Keempat terdakwa Sanim, Deni, Murdianto, dan Sepwanto setelah mendengar amar putusan, Hakim Lebanus menanyakan sikapnya. Setelah keempat terdakwa berunding dengan penasihat hukumnya, Jon Hendri, SH menyatakan menerima hukuman tersebut. Sedangkan Jaksa Agus menyatakan pikir-pikir. (ril)   

Post a Comment

0 Comments