![]() |
Keempat terdakwa tertunduk mendengar vonis hakim. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Empat orang
pelaku pemerkosa yakni Sanim alias Acil, Murdianto bin Mursid, Sepwanto, dan
Deni, masing-masing dihukum selama 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, Selasa (10/11/2015).
Majelis hakim yang
diketuai oleh Lebanus Sinurat, SH dengan hakim anggota Siti Rochma, SH dan
Yohannes Panji P., SH menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan dengan korban AS, anak dibawa umur. Perbuatan keempat
terdakwa Sanim, Sepwanto, Murdianto, dan Deni, terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun
2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman yang dijatuhkan
majelis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Agus Hartono, SH yang menuntut keempat terdakwa Sanim, Sepwanto, Murdianto, dan
Deni, masing-masing selama 8 tahun penjara. Meski hukuman yang dijatuhkan
majelis hakim lebih rendah, namun pasal
yang dikenakan atas perbuatan keempat terdakwa sama dengan tuntutan jaksa yakni
melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU
RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hakim Lebanus
mengatakan perbuatan keempat terdakwa tersebut dilakukan pada awal Juni 2015
saat korban pulang sekolah di Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang. Ketika itu
korban berjalan sendirian dan bertemu dengan terdakwa Sanim. Oleh Samin, korban
ditegur layaknya menyapa anak yang baru pulang sekolah.
Namun, terdakwa
Sepwanto tiba-tiba saja menarik tangan anak tersebut dan langsung membawanya dengan
sepeda motor bersama Deni ke pinggir pantai di Tanjung Kait. Sedangkan Samin
dan Murdianto mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor lainnya.
Sesampai di pinggir
pantai yang sepi dan tidak terlihat
orang lain, keempat terdakwa Murdianto, Sepwanto, Sanim, dan Deni melampiaskan
nafsu rendahnya. Meskipun ketika itu korban meronta-ronta. Oleh karena tangan
dan kaki korban dipegang oleh Sanim dan Sepwanto, perlawanan tidak ada
artinya. Tindakan pemerkosaan itu pun
berlangsung secara bergantian.
Keempat terdakwa Sanim,
Deni, Murdianto, dan Sepwanto setelah mendengar amar putusan, Hakim Lebanus
menanyakan sikapnya. Setelah keempat terdakwa berunding dengan penasihat hukumnya,
Jon Hendri, SH menyatakan menerima hukuman tersebut. Sedangkan Jaksa Agus
menyatakan pikir-pikir. (ril)
0 Comments