![]() |
Warga Poris Plawad dengan seksama mendengar putusan hakim. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Gugatan 108 orang warga Kelurahan Poris Plawad,
Kecamatan Cipondoh, terhadap Kepala Pelaksana Pembebasan Lahan Bandara Soekarno
Hatta Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang atas rencana
pembayaran ganti rugi untuk proyek pembangunan rel kereta api Bandara Soekarno
Hatta, ditolak sebagian oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,
Selasa (20/10/2015).
Sidang yang dihadiri
oleh puluhan warga tersebut, majelis hakim yang diketuai Maringan Sitompul, SH
dengan anggota Syamsudin, SH dan Niniek Anggraeni, SH tersebut membaca amar
putusan atas gugatan 108 warga dengan nilai Rp 174 miliar. Hakim Maringan mengatakan gugatan
bukan pada nilai keseluruhan tapi berdasar harga jual tanah per meter persegi.
“Isi gugatan yang
nilainya meminta harga tanah per meter persegi sampai Rp 20 juta, tidak
berdasar,” ujar hakim Maringan.
Hakim Maringan
mengatakan bagi warga yang mau menggugat dengan harga tanah mencapaiRp 20 juta
per meter persegi, boleh saja tapi harus ada pertimbangan atau masukkan dari appraisal atau penilaian harga tanah. Sementara dari bukti dan saksi yang diajukan
ke persidangan harga jual tanah untuk ganti rugi di Kelurahan Poris Plwad,
tidak ada yang mencapai Rp20 juta per meter persegi.
Dalam amar putusannya,
Hakim Maringan, menyatakan gugatan warga Porsis Plawad sebagian dikabulkan dan
sebagian ditolak. Gugatan yang dikabulkan dengan nilai ganti rugi empat variasi
yakni Rp 1.000.000 per meter persegi, Rp 2 juta per meter persegi, Rp 3,2 juta
per meter persegi, dan Rp 4,6 per meter persegi. Sedangkan pengajuan gugatan
harga ganti rugi tanah di atas empat kreteria tersebut, ditolak.
Hakim Maringan
menjelaskan pertimbangan dikabulkan empat krertia di atas adalah kajian dan
masukan dari appraisal. Selain itu, pertimbangan hukumnya yakni adalah pasal 38
ayat (2) UU RI Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum.
Atas putusan majelis
hakim tersebut, warga sebagai penggugat merasa kecewa. “Kalau hanya itu,
putusan majelis sama saja yang tetah ditetapkan oleh BPN (Badan Pertanahan
Nasional-red) Kota Tangerang,” ujar Chen Chang Liong, 51, warga RT 03 RW 06, Kelurahan Poris Pelawad
yang menghadiri sidang.
Sementara pengacara
warga, Hermawanto, SH akan mempertimbangkan mengaju banding atas putusan
tersebut. Sementara kuasa hukum BPN Kota Tangerang menerima putusan majelis
hakim. (ril)
0 Comments