![]() |
Ilustrasi penggunaan scaner paspor dipandu petugas: sulit lolos. (Foto: Istimewa) |
NET - Ketahuan
menggunakan paspor palsu, dua orang laki-laki asal Sri Langka dan Malaysia
diamankan oleh petugas Imigrasi Khusus
Bandara Soekarno-Hatta (BSH). Dan setelah dilakukan pemeriksaan, mereka diduga sebagai sindikat pemalsu dokumen
internasional.
"Saat kami
amankan, kedua orang warga negara asing yang
hendak menuju Melbourne, Australia tersebut sedang transit di BSH,"
ujar Suhendra, Kepala Bidang Pengawasan
dan Penindakan Kantor Imigrasi Khusus Kelas I BSH, Rabu (21/10/2015).
Kedua orang itu, kata
Suhendra, masing-masing bernama
Thangaiya Sivakumar, 42, asal Sri Langka dan Subramaniam Muthalagu,54, asal
Malaysia. Adapun dokumen yang mereka kantongi, tambahnya tercatat sebagai warga negera Belgia.
Namun begitu dicek
lebih jauh, ternyata paspor tersebut palsu.
"Kami menduga mereka itu adalah
agen pembuat paspor palsu jaringan internasional," ungkap Suhendra.
Akibatnya, kedua orang
tersebut bisa dijerat dengan pasal 119
ayat (2) UU RI No. 6 Tahun 2011, tentang Pemalsuan Dokumen Perjalanan. Dengan
ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda sebanyak Rp 500 juta.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Arief
Eka Riyanto mengatakan dengan kejadian ini
pihaknya terus melakukan upaya pencegahan terhadap keberadaan orang asing
ilegal yang telah menyalahgunakan dokumen, baik paspor, visa dan izin tinggal.
Dan sejumlah lokasi yang disinyalir digunakan
sebagai tempat kumpul mereka harus dilakukan
dirazia. "Negara kita saat ini dijadikan transit saja oleh
sejumlah orang asing yang berniat mencari suaka ke Australia. Hal ini tidak
boleh dibiarkan, karena menyangkut harkat dan
martabat kedaulatan NKRI," tukas Arief. (man)
0 Comments