Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Orang WNA Diduga Jaringan Paspor Palsu Internasional Diamankan

Ilustrasi penggunaan scaner paspor dipandu petugas: sulit lolos.
(Foto: Istimewa)  
NET - Ketahuan menggunakan paspor palsu, dua orang laki-laki asal Sri Langka dan Malaysia diamankan oleh  petugas Imigrasi Khusus Bandara Soekarno-Hatta (BSH). Dan setelah dilakukan pemeriksaan, mereka  diduga sebagai sindikat pemalsu dokumen internasional.‎

"Saat kami amankan, kedua orang warga negara asing yang  hendak menuju Melbourne, Australia tersebut sedang transit di BSH,"  ujar Suhendra, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Khusus Kelas I BSH, Rabu (21/10/2015).

Kedua orang itu, kata Suhendra, masing-masing  bernama Thangaiya Sivakumar, 42, asal Sri Langka dan Subramaniam Muthalagu,54, asal Malaysia. Adapun dokumen yang mereka kantongi, tambahnya  tercatat sebagai warga negera Belgia.

Namun begitu dicek lebih jauh, ternyata paspor tersebut palsu.  "Kami menduga mereka itu adalah  agen pembuat paspor palsu jaringan internasional,"  ungkap Suhendra.

Akibatnya, kedua orang tersebut bisa dijerat dengan  pasal 119 ayat (2) UU RI No. 6 Tahun 2011, tentang Pemalsuan Dokumen Perjalanan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda sebanyak Rp 500 juta.

Sementara itu,  Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto mengatakan dengan kejadian ini  pihaknya terus melakukan upaya pencegahan terhadap keberadaan orang asing ilegal yang telah menyalahgunakan dokumen, baik paspor, visa dan izin tinggal.

Dan  sejumlah lokasi yang disinyalir digunakan sebagai tempat kumpul mereka harus dilakukan  dirazia.‎ "Negara kita saat ini dijadikan transit saja oleh sejumlah orang asing yang berniat mencari suaka ke Australia. Hal ini tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut harkat dan  martabat kedaulatan NKRI,"  tukas Arief. (man)

Post a Comment

0 Comments