Bandara Soekarno Hatta Jakarta: lokasi di Kota Tangerang. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemerintah Kota
(Pemkot) Tangerang meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk membantu
menemukan pemecahan masalah hukum yang terjadi di Kota Tangerang, di antaranya
masalah keberadaan Bandara Soekarno Hatta dan juga masalah keberadaan aset
antara Pemkot Tangerang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
"Bandara ini lokasinya di Kota Tangerang, tapi kontribusi
yang kami terima tidak sebanding dengan masalah yang didapatkan. Bahkan hingga
saat ini, kalau kita mendarat selalu disebutkan Bandara Soekarno Hatta di
Jakarta," ungkap Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah kepada
wartawan, Senin (21/9/2015).
Selain itu, kata
Walikota, posisi Bandara juga berada di
dua wilayah, yaitu Kota dan
Kabupaten Tangerang. Namun hingga kini
garis batas antara kedua wilayah tersebut belum dapat ditentukan, mengingat titik batas wilayahnya berada di landasan
pesawat.
Arief mengatakan karena
itulah pihaknya meminta pendampingan secara hukum kepada Kejati Banten agar bisa
mengeluarkan sertifikat apabila garis batas wilayah itu sudah ditentuklan.
Selain itu, kata Arief,
hingga kini aset Kabupaten Tangerang masih bayak
yang berada di wilayah Kota Tangerang, di antaranya Pendopo Bupati dan juga Stadion Benteng. "Kami harap Kejati Banten bisa menyelesaikan
permasalah ini, sehingga garis batas antara Kota dan Kabupaten Tangerang
diketahui secara pasti," ucap Arief.
Dan sampai saat ini,
kata Walikota, sejumlah aset kabupaten
yang ada di Kota Tangerang kondisinya tidak terawat. Namun Pemkot
Tangerang tidak bisa memperbaiki karena
status kepemilikannya masih punya Kabupaten Tangerang. (man)
0 Comments