Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Samad: Pimpinan KPK Jilid 4 Harus Bertindak Luar Biasa Berantas Korupsi

Abraham Samad didampingi Dekan Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Tangerang (UMT) Upik Mutiara.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)    
NET – Pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) jilid empat tidak akan ada artinya bila menangani pemberantasan korupsi biasa-biasa. Penanganan pemberantasan korupsi di Indonesia harus dengan cara luar biasa karena tindakan korupsi adalah kejahatan luar biasa.

“Pemberantasan korupsi harus dengan cara-cara luar biasa,” ujar Ketua KPK non aktif Abaraham Samad kepada TangerangNET.Com di Kampus Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Cikokol, Kota Tangerang, Sabtu (12/9/2015).

Samad hadir di Kampus UMT dalam rangka kuliah umum bagi mahasiswa fakultas hukum tersebut menjelaskan bila dilihat dari tiga periode pimpinan KPK, ada dua priode penanganan pemberantasan korupsi  dilakukan secara luar biasa.

Pada periode pertama atau jilid pertama yang dipimpin oleh Taufiequrachman Ruki, kata Samad, hasilnya pun biasa-biasa saja. Pimpinan jilid dua yang ketuanya Antasari Azhar, pemberantasan korupsi dilakukan secara luar biasa.

“Ketika pimpinan KPK dipegang oleh Pak Antasari, semua aparat pemerintah dan aparat penegak hukum bila ditemukan melakukan korupsi langsung ditangkap. Hal ini membuat orang takut melakukan korupsi,” tandas Samad.

KPK jilid tiga, kata Samad, pemberantasan korupsi juga dilakukan dengan cara-cara luar biasa terhadap aparat pemerintah maupun aparat penegak hukum bila ditemukan melakukan korupsi ditangkap, tidak ada ampun.

Namun demikian, imbuh Samad, bila pemberantasan korupsi sudah merambah ke aparat penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan ada risikonya yakni siap-siap dikriminalisasi.

“Pak Antasari, menurut saya dikriminalisasi. Begitu juga saya dan pimpinan KPK lainnya seperti Pak Bambang Widjojanto. Kalau penanganan pemberantasan korupsi menyangkut tiga unsur tadi, siap-siap dikriminalisasi. Kalau saya, siap apa pun yang terjadi,” tukas Samad dengan semangat.

Abraham Samad menceritakan tentang kasus yang menimpa dirinya. Tuduhan terhadapnya sangat tidak masuk akal karena rumah toko di Makassar yang sebelumnya menjadi tempat usaha istrinya tersebut, dijual  pada 2006. Orang yang membeli ruko tersebut, membuat kartu keluarga pada 2007.

“Apa urusannya  ruko yang sudah dijual pada 2006 dengan pemilik semula? Kejadian pemalsuan disebutkan pada 2007. Inilah bentuk kriminalisasi yang saya alami. Saya tidak pernah gentar untuk terus terjun pada jalur pemberantasan korupsi ,” tutur Samad.

Pada kuliah umum itu, Samad banyak mendapat pertanyaan dari  mahasiswa.  Ariyanto, salah seorang mahasiswa bertanya tentang bagaimana kasusnya. “Soal penanganan kasus saya sampai sekarang belum jelas,” tutur Samad. (ril)     

Post a Comment

0 Comments