Petugas Satpol PP langsung menghentikan kegiatan intake air. (Foto: Istimewa) |
"Ya tadi siang secara resmi, kami menyetop intake air
milik PT Orangtua yang ada di pinggir Cisadane, Kelurahan Koang Jaya Kecamatan
Karawaci," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Mumung
Nurwana.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Habibullah
menambahkan penyegelan pembangunan intake milik PT Orangtua ini berawal adanya
laporan dari masyarakat. Pimpinan langsung menindaklanjuti dengan turun ke
lapangan dan memberikan surat teguran, barulah dilakukan penyegelan.
"Mereka baru membangun 2 hari yang lalu.
Kegiatannya terpaksa kita hentikan karena ilegal dan tidak mempunyai izin,”
jelas Habibullah, Rabu (23/9/2015).
Mantan Kepala Kesbangpol Kota Tangerang itu menegaskan pihaknya
tidak akan tinggal diam apabila ada yang melakukan pelanggaran peraturan
daerah. Setiap ada laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang
ada. Buktinya sudah banyak bangunan yang berhasil disegel karena melanggar.
0 Comments