Ahmad Mudjahit Zein: banyak perumahan di Tangsel. (Foto: Syafril Elian, TangerangNET.Com) |
NET – KPU Kota
Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2015 mendatang dengan jumlah
pemilih 939.674 orang.
DPS ditetapkan dalam
satu rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh lima komisioner KPU Kota Tangsel,
Panwas Pilkada, anggota KPU Banten Agus Supadmo, perwakilan dari tiga pasangan
calon walikota dan wakil walikota di sebuah rumah makan di Serpong, Rabu
(2/9/2015).
Rapat pleno yang
dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Tangsel Mohamad Subhan tersebut
masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyampaikan hasil pemutakhiran
data pemilih di wilayahnya.
Rinciannya, jumlah
pemilih di Kecamatan Ciputat 142.343 orang dengan jumlah Tempat Pemungutan
Suara (TPS) 376, Kecamatan Ciputat Timur
128.387 orang dengan jumlah TPS 277, Kecamatan Pamulang 214.325 orang
dengan jumlah TPS 568, Kecamatan Pondok Aren 203.393 orang dengan jumlah TPS 527,
Kecamatan Serpong 103.201 orang dengan jumlah TPS 191, Kecamatan Serpong Utara
92.215 orang dengan jumlah TPS 194, dan Kecamatan Setu 55.810 orang dengan
jumlah TPS 112.
Ahmad Mudjahid Zein,
anggota KPU Kota Tangsel bidang Data dan Informasi menjelaskan rapat pleno
penetapan DPS tersebut dilakukan setelah masing-masing PPK bersmama Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan
pencocokan dan penelitian (Coklit) langsung ke rumah warga. Proses coklit itu
dilakuk
an sejak 15 Juli 2015 sampai dengan 19 Agustus 2015.
“Waktu memang cukup
panjang tapi kateristik wilayah Kota Tangsel banyak perumahan dan tidak mudah
melaksanakan coklit. Apalagi kalau di perumahan elit, tidak mudah menjumpai
warga,” ungkap Ahmad Mudjahit.
Namun demikian, kata Ahmad,
PPK dan PPS telah bekerja keras untuk menyelesaikan coklit. “Meski hari ini ditetapkan
DPS masih ada kesempatan bagi warga yang belum terdaftar untuk dimasukkan
sebagai pemilih tambahan,” ucap Ahmad Mudjahit.
Bahkan, imbuhnya, nanti
pada 1 atau 2 Oktober 2015 saat rapat pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih
terbuka kesempatan bagi warga untuk dimasukkan sebagai pemilihan tambahn. “Namun,
setelah DPT ditetapkan pada 20 Oktober 2015 tidak bisa lagi,” tutur Ahmad
Mudjahit. (ril)
0 Comments