![]() |
Badrus Salam: wajib cuti saat kampanye. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum menerima surat cuti dari
pasangan calon walikota dan wakil walikota maupun tim kampanye yang kampanye
pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015
mendatang.
“Seharusnya sebelum
melakukan kegiatan kampanye, surat cuti tersebut sudah diterima oleh KPU,” ujar Badrus
Salam, anggota KPU KPU Tangsel, kepada TangerangNET.Com, Jumat (28/8/2015).
KPU Tangsel setelah menetapkan dan mengundi nomor urut tiga pasangan calon walikota dan wakil
walikota, kata Badrus, mulai pada 27 Agustus 2015 sampai dengan 5 Desember 2015
adalah memasuki masa kampanye. Kampanye
dibagi dua yakni kampanye terbatas dan kampanye terbuka.
Kampanye terbatas,
imbuh Badrus, kegiatannya berupa tatap muka dan kegiatan lain yang tidak
melanggar undang-undang. Sedangkan kampanye terbuka meliputi debat publik,
pemasangan alat peraga, pemasangan dan penayangan iklan kampanye, dan kampanye
di lapangan terbuka yang dilakukan oleh tim kampanye.
Ketiga pasangan calon
Walikota dan Wakil WalikotaTangsel tersebut
nomor urut 1 yakni Ikhsan
Modjo-Li Claudia Chandra, pasangan Arsid-Elvier
Aridiannie Poetri nomor urut 2, dan nomor urut 3 pasangan Airin Rachmi
Diany-Benyamin Davnie.
Badrus menyebutkan
dasar hukum pengaturan cuti tersebut yakni
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Badrus yang membidangi
kampanye itu menjelaskan dalam
peraturan itu pasal 61 ayat (1)
disebutkan: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota, pejabat negara lainnya dan pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye
dengan mengajukan izin cuti Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dari tiga pasangan
calon itu, menurut Badrus, yang wajib mengajukan cuti yakni pasangan
Airin-Benyamin dan Arsid. “Kita belum menerima surat cuti dari ketiganya. Pak Arsid sudah mengundurkan diri sebagai
pegawai negeri (PNS-red), apa masih
perlu surat cuti, masih perlu penjelasan. Soalnya, surat pengunduran dirinya
belum ke luar,” ucap Badrus.
Berkaitan dengan hal
tersebut ketika dikonfirmasi kepada Rahmat, Sekretaris Partai Golkar Kota
Tangsel, partai politik pengusung Airin-Benyamin, belum mau menjawab. “Maaf Pak. Bukan saya lagi sebagai juru
bicara Bu Airin-Benyamin tapi Pak Haji Abi dan Haji Rosyid,” tutur Rahmat
kepada TangerangNET.Com, Jumat (28/8/2015) malam.
Sementara itu, Prio
Prakoso yang dipercaya sebagai penghubung pasangan Ikhsan Modjo-Li Chandra
ketika dihubungi menyebutkan sudah tau
peraturan tersebut. “Pak Ikhsan dan Ibu Li Claudia tidak terkena peraturan cuti
karena keduanya swasta murni,” ujar Prio Prakoso.
Mengenai tim kampanye
yang terkena wajib cuti dari pasangan Ikhsan-Li Claudia, kata Prio, belum tau. “Kita
masih inventarisir siapa yang ikut kampanye. Kalau memang wajib cuti ya, akan
kita ajukan,” jelas Prio.
Sedangkan Fatah penghubung
dari pasangan Arsid-Elvier keitka dihubungi mengatakan tidak ada masalah dengan
peraturaun KPU tersebut. “Pak Arsid sudah mengundurkan diri sebagai pegawai
negeri sipil (PNS-red) dan sudah pula ditandatangani oleh Bupati Tangerang
surat pengunduran dirinya,” tutur Fatah.
Justru, kata Fatah,
yang perlu dipertanyakan itu adalah pasangan Airin-Benyamin. “Bu Airin sebagai petahana, setahu saya belum
mendapat ijin cuti. Oleh karena itu, harus berlaku fair yakni tidak boleh
berkampanye. Kalau beliau kampanye, berarti suatu pelanggaran,” ungkap Fatah.
(ril)
0 Comments