Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Divonis 10 Bulan Penjara, Terdakwa Endah Tertunduk Lemas

Terdakwa Endah Sri Maryani: pasrah.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa Endah Sri Maryani binti Sutarno, 28, hanya bisa terunduk lemas ketika hakim mengetokkan palu dengan menghukum selama 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (14/8/2015).

Terdakwa Endah Sri Maryani adalah karyawan PT Beky Sri Rezeki Jaya (BSRJ) dinyatakan bersalah oleh Hakim Ratna Mintarsih, SH atas pebuatannya yang terlibat dalam penggelapan uang perusahaan senilai Rp 544 juta.  Perbuatan tardakwa Endah Sri Maryani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim yang diketuai oleh Ratna Mintarsih mengatakan terdakwa Endah  secara bersama melakukan penggelapan uang perusaahan yang dilakukan oleh Eko Suwarno, marketing ekskutif PT BSRJ. Eko Suwarno di pengadilan yang sama telah dihukum selama 3 tahun penjara pada dua minggu lalu, Senin (27/7/2015).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal Firdaozi, SH yakni selama 3 tahun penjara. Jaksa Iqbal menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan berkisar 2013-2014 yang mengeluarkan dan menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebanyak 31 unit.

Hakim Ratna mengatakan untuk menyerahkan STNK dan BPKB kepada konsumen atau pembeli setelah angsuran kredit lunas dengan menunjukkan kuitansi pembayaran. Saat penyerahan STNK dan BPKB tersebut, terdakwa Endah tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Marketing tidak boleh menerima pembayaran setoran uang angsuran dan uang muka kredit. Yang boleh menerima uang muka kredit sepeda motor dan angsuran kredit adalah kasir,” ucap Hakim Ratna.

Tugas terdakwa sebagai marketing, kata Hakim Ratna, adalah menjual sepeda motor kepada konsumen dan tidak beleh menerima pembayaran. Bahkan ada konsumen yang membeli secara tunai senilai Rp 16 juta langsung uang pembayarannya diterima terdakwa Endah.  

PT BSRJ yang bekantor  di Jalan Gatot Subroto Km 4, Kota Tangerang tersebut bergerak dalam penjualan kendaraan sepeda motor secara kredit dan tunai. Terdakwa Endah yang didampingi penasihat hukum Asri Hayat Saputra, SH atas vonis hakim selama 10 bulan menyatakan pikir-pikir, sedangkan Jaksa Iqbal menyatakan banding.

“Terdakwa Endah seharusnya dibebaskan oleh hakim karena yang melakukan penggelapan dan merugikan perusahaan tersebut adalah pelaku lain,” ujar Asri Hayat Saputra. (ril) 

Post a Comment

0 Comments