Terdakwa Endah Sri Maryani: pasrah. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Endah
Sri Maryani binti Sutarno, 28, hanya bisa terunduk lemas ketika hakim
mengetokkan palu dengan menghukum selama 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang, Jumat (14/8/2015).
Terdakwa Endah Sri
Maryani adalah karyawan PT Beky Sri Rezeki Jaya (BSRJ) dinyatakan bersalah oleh
Hakim Ratna Mintarsih, SH atas pebuatannya yang terlibat dalam penggelapan uang
perusahaan senilai Rp 544 juta.
Perbuatan tardakwa Endah Sri Maryani terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim yang
diketuai oleh Ratna Mintarsih mengatakan terdakwa Endah secara bersama melakukan penggelapan uang
perusaahan yang dilakukan oleh Eko Suwarno, marketing ekskutif PT BSRJ. Eko
Suwarno di pengadilan yang sama telah dihukum selama 3 tahun penjara pada dua minggu
lalu, Senin (27/7/2015).
Hukuman yang
dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Iqbal Firdaozi, SH yakni selama 3 tahun penjara. Jaksa Iqbal
menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan berkisar 2013-2014 yang mengeluarkan
dan menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB) sebanyak 31 unit.
Hakim Ratna mengatakan
untuk menyerahkan STNK dan BPKB kepada konsumen atau pembeli setelah angsuran
kredit lunas dengan menunjukkan kuitansi pembayaran. Saat penyerahan STNK dan
BPKB tersebut, terdakwa Endah tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Marketing tidak boleh
menerima pembayaran setoran uang angsuran dan uang muka kredit. Yang boleh
menerima uang muka kredit sepeda motor dan angsuran kredit adalah kasir,” ucap
Hakim Ratna.
Tugas terdakwa sebagai
marketing, kata Hakim Ratna, adalah menjual sepeda motor kepada konsumen dan
tidak beleh menerima pembayaran. Bahkan ada konsumen yang membeli secara tunai
senilai Rp 16 juta langsung uang pembayarannya diterima terdakwa Endah.
PT BSRJ yang
bekantor di Jalan Gatot Subroto Km 4,
Kota Tangerang tersebut bergerak dalam penjualan kendaraan sepeda motor secara
kredit dan tunai. Terdakwa Endah yang didampingi penasihat hukum Asri Hayat
Saputra, SH atas vonis hakim selama 10 bulan menyatakan pikir-pikir, sedangkan
Jaksa Iqbal menyatakan banding.
“Terdakwa Endah seharusnya
dibebaskan oleh hakim karena yang melakukan penggelapan dan merugikan
perusahaan tersebut adalah pelaku lain,” ujar Asri Hayat Saputra. (ril)
0 Comments