![]() |
Tedakwa Iwan, Astaka, dan Ihsan: tanah belum dijual. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Dua orang warga Kebon Kelapa, Kecamatan Pasar Kemis,
Kabupaten Tangerang kakak beradik yakni
Ihsan bin Male Martawijaya, 35 dan Iwan Irawan alias Ibeng bin Male
Martawijaya, 34, karena mempertahankan tanah milik keluarga diseret ke meja
hijau di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/7/2015).
Ikut pula disidangkan ke meja hijau dan menjadi terdakwa Astaka
alias Takul bin Arwan, 67, karena
menyuruh terdakwa Ihsan dan Iwan mempertahankan tanah milik keluarga. Ketiga
terdakwa diseret ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neny Aristiani,
SH.
Pada sidang yang
majelis hakim diketuai oleh Inang Kasmawati, SH tersebut, jaksa Neny
menyebutkan peristiwa itu bermula ketika PT Delta Mega Persada (DMP) sedang
melakukan proyek pembangunan di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, pada Juli
2014. Proyek pengurugan tersebut menggunakan truk pengangkut tanah dan alat
berat.
Setelah dua hari
proyek berjalan, kata Jaksa Neny, truk dan alat berat diusir oleh orang tidak
dikenal. Setelah truk dan alat berat ke luar dari lokasi, terdakwa Ihsan dan Iwan
melakukan pemagaran dengan menggunakan bambu. Tujuan pemagaran tersebut agar
truk dan alat berat tidak bisa melintas.
Jaksa Neny mengatakan alasan
pemagaran tersebut karena perintah terdakwa Astaka. “Terdakwa menyebutkan mobil
truk dan alat berat tidak boleh melewati
jalan tanah tersebut karena tanah tersebut belum beres ,” unkgap Jaksa
Neny.
Menurut Jaksa Neny,
akibat pemagaran tersebut PT DMP melayangkan somasi yang ditujukan kepada ahli
waris almarhum Male Martawijaya melalui surat somasi sebanyak dua kali yakni
pada 5 Agustus 2014 dan 6 Agustus 2014. Isi somasi, pembuatan pagar tersebut
adalah menghalangi kegiatan PT DMP di atas tanah hak milik.
“Meski sudah disomasi,
para terdakwa tidak mau melakukan pembongkaran pagar tersebut. Kemudian PT
Delta Mega Persada Melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” ucap jaksa
Neny.
Atas perbuatan
tersebut, jaksa Neny menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 167 KUHP jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Seusai sidang ketiga
terdakwa mengaku tanah tersebut belum dilakukan penjualan kepada siapa pun. “Kami
melakukan pemagaran karena itu adalah tanah orangtua. Kami sebagai ahli waris
berhak mempertahakan harta benda waisan orangtua,” ujar Ihsan yang dalam sidang
tersebut ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum Safrudin, SH.
Setelah pembacaan
dakwaan, Hakim Inang menunda sidang selama sepekan dan ketiga terdakwa tidak
dilakukan penahanan. (ril)
0 Comments