Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tiga Warga Kebon Kelapa Pertahankan Tanah Warisan, Diseret ke Meja Hijau

Tedakwa Iwan, Astaka, dan Ihsan: tanah belum dijual.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Dua  orang warga Kebon Kelapa, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang kakak beradik  yakni Ihsan bin Male Martawijaya, 35 dan Iwan Irawan alias Ibeng bin Male Martawijaya, 34, karena mempertahankan tanah milik keluarga diseret ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/7/2015).

Ikut pula disidangkan  ke meja hijau dan menjadi terdakwa Astaka alias Takul bin Arwan, 67,  karena menyuruh terdakwa Ihsan dan Iwan mempertahankan tanah milik keluarga. Ketiga terdakwa diseret ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neny Aristiani, SH.

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Inang Kasmawati, SH tersebut, jaksa Neny menyebutkan peristiwa itu bermula ketika PT Delta Mega Persada (DMP) sedang melakukan proyek pembangunan di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, pada Juli 2014. Proyek pengurugan tersebut menggunakan truk pengangkut tanah dan alat berat.

Setelah dua hari proyek berjalan, kata Jaksa Neny, truk dan alat berat diusir oleh orang tidak dikenal. Setelah truk dan alat berat ke luar dari lokasi, terdakwa Ihsan dan Iwan melakukan pemagaran dengan menggunakan bambu. Tujuan pemagaran tersebut agar truk dan alat berat tidak bisa melintas.

Jaksa Neny mengatakan alasan pemagaran tersebut karena perintah terdakwa Astaka. “Terdakwa menyebutkan mobil truk dan alat berat tidak boleh melewati  jalan tanah tersebut karena tanah tersebut belum beres ,” unkgap Jaksa Neny.

Menurut Jaksa Neny, akibat pemagaran tersebut PT DMP melayangkan somasi yang ditujukan kepada ahli waris almarhum Male Martawijaya melalui surat somasi sebanyak dua kali yakni pada 5 Agustus 2014 dan 6 Agustus 2014. Isi somasi, pembuatan pagar tersebut adalah menghalangi kegiatan PT DMP di atas tanah hak milik.

“Meski sudah disomasi, para terdakwa tidak mau melakukan pembongkaran pagar tersebut. Kemudian PT Delta Mega Persada Melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” ucap jaksa Neny.
Atas perbuatan tersebut, jaksa Neny menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 167 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seusai sidang ketiga terdakwa mengaku tanah tersebut belum dilakukan penjualan kepada siapa pun. “Kami melakukan pemagaran karena itu adalah tanah orangtua. Kami sebagai ahli waris berhak mempertahakan harta benda waisan orangtua,” ujar Ihsan yang dalam sidang tersebut ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum Safrudin, SH.

Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Inang menunda sidang selama sepekan dan ketiga terdakwa tidak dilakukan penahanan. (ril)

         

Post a Comment

0 Comments