![]() |
Terdakwa Neti (rambut terurai) saat berbincang dengan penasihat hukumnya: terlalu berat. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Manajer Purchasing
PT Leogat Cakra Buana (LCB) Neti, 33, karena
menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 39,2 juta dihukum 17 bulan penjara di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Perusahaan yang bergerak dalam bidang
restoran tersebut berlokasi di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang
Selatan (Tangsel).
Majelis hakim yang
diketuai oleh Abner Situmorang, SH dengan hakim anggota Sun Basana, SH, dan
Rehmalem Perangin-angin, SH menyebutkan terdakwa ketika dipercaya menjadi
manajer justru tidak berbuat jujur dan terbukti secara sah dan mayekinkan melanggar pasal 374 KUHP.
Vonis majelis hakim
tersebut lebih rendah dari tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Hartono, SH yakni terdakwa Neti dinyatakan
dituntut selama 1 tahun 8 bulan penjara karena melanggar pasal 374 KUHP.
Pertimbangan Jaksa Agus, karena karena terdakwa seharusnya melaksanakan tugas
pembelian barang justru menggelapkan uang milik perusahaan.
Perbuatan tersebut, kata
Hakim Abner, dilakukan mulai pada Agustus 2014 sampai Desember 2014 saat
melakukan pembelian bahan-bahan untuk kebutuhan restoran tempat terdakwa Neti
bekerja. Perbuatan tersebut dapat diketahui perusahaan setelah dilakukan
pembukuan dengan menghitung semua pengeluaran dari pembelian barang. Ternyata
ada uang sebesar Rp 39,2 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa
Neti dari hasil pembelian barang.
Menurut Hakim Abner, saat
pemeriksaan di persidangan terdakwa Neti mengakui terus terang
perbuatannya bahwa ketika itu khilaf. Namun,
uang sudah digunakan untuk kebutuhan keluarga dan foya-foya tidak dapat
dipertanggungjawabkan lagi.
Sementara penasihat
hukum terdakwa Neti, Felix Simamora, SH menyatakan hukuman yang dijatuhkan
majelis hakim kepada terdakwa terlalu
berat. “Sebenarnya kerugian perusahaan tidak sebesar itu. Hukuman 17 bulan
penjara cukup berat,” tutur Felix kepada TangerangNET.Com, Jumat (19/6/2015).
Meskipun dirasakan
berat tapi terdakwa Neti menerima putusahan majelis hakim tersebut dan begitu
juga Jaksa Agus. (ril)
0 Comments