Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Manajer Purchasing PT LCB Neti, Gelapkan Uang Divonis 17 Bulan Penjara

Terdakwa Neti (rambut terurai) saat berbincang
  dengan penasihat hukumnya: terlalu berat.
  (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Manajer Purchasing  PT Leogat Cakra Buana (LCB) Neti, 33,   karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 39,2 juta dihukum 17 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Perusahaan yang bergerak dalam bidang restoran tersebut berlokasi di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Majelis hakim yang diketuai oleh Abner Situmorang, SH dengan hakim anggota Sun Basana, SH, dan Rehmalem Perangin-angin, SH menyebutkan terdakwa ketika dipercaya menjadi manajer justru tidak berbuat jujur dan terbukti secara sah dan mayekinkan  melanggar pasal 374 KUHP.

Vonis majelis hakim tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Hartono, SH yakni terdakwa Neti dinyatakan dituntut selama 1 tahun 8 bulan penjara karena melanggar pasal 374 KUHP. Pertimbangan Jaksa Agus, karena karena terdakwa seharusnya melaksanakan tugas pembelian barang justru menggelapkan uang milik perusahaan.

Perbuatan tersebut, kata Hakim Abner, dilakukan  mulai  pada Agustus 2014 sampai Desember 2014 saat melakukan pembelian bahan-bahan untuk kebutuhan restoran tempat terdakwa Neti bekerja. Perbuatan tersebut dapat diketahui perusahaan setelah dilakukan pembukuan dengan menghitung semua pengeluaran dari pembelian barang. Ternyata ada uang sebesar Rp 39,2 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Neti dari hasil pembelian barang.

Menurut Hakim Abner, saat pemeriksaan di persidangan terdakwa Neti mengakui terus terang 
perbuatannya bahwa ketika itu khilaf. Namun, uang sudah digunakan untuk kebutuhan keluarga dan foya-foya tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi.

Sementara penasihat hukum terdakwa Neti, Felix Simamora, SH menyatakan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa  terlalu berat. “Sebenarnya kerugian perusahaan tidak sebesar itu. Hukuman 17 bulan penjara cukup berat,” tutur Felix kepada TangerangNET.Com, Jumat (19/6/2015).

Meskipun dirasakan berat tapi terdakwa Neti menerima putusahan majelis hakim tersebut dan begitu juga Jaksa Agus. (ril)     

Post a Comment

0 Comments