Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketua KPU Tangsel Imbau Parpol Tetapkan Pasangan Calon Walikota

Ketua KPU Kota Tangsel M. Subhan: buka pendaftaran.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Mohammad Subhan mengimbau kepada partai politik (Parpol) yang telah melakukan penjaringan terhadap bakal calon walikota dan wakil walikota agar secepatnya menetapkan pasangan calon.

“Kalau partai politik sudah menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, bisa sosialisasi dan mendaftarkan ke KPU,” ujar Subhan kepada TangerangNET.Com, Kamis (25/6/2015).

Subhan menjelaskan sesuai dengan tahapan Pilkada yang disusun KPU, pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel oleh partai politik atau gabungan partai politik dibuka mulai pada 26 sampai dengan 28 Juli 2015. “Sekitar sebulan lagi pendaftaran dibuka,” ucap Subhan yang akrab disapa Aang.

Menurut Subhan, waktu sebulan dengan kondisi sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan sertai Lebaran nanti, tidak terasa. “Saya hanya mengingatkan agar jangan sampai ada partai politik atau bakal calon yang terlena dengan waktu,” tutur Subhan.

Sementara bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Budi Prayogo ketika dihubungi atas imbauan KPU Kota Tangsel tersebut mengaku bersifat menunggu saja. “Sebagai kader partai, saya menunggu sesuai mekanisme yang ada,” ujar Budi.

Budi  dari Partai Keadilan Sejarhtera (PKS) tersebut menjelaskan bisa jadi partai politik belum menetapkan pasangan calon karena masih terjadi lobi-lobi. “Saya yakin jelang dibuka pendaftaran nanti, partai politik sudah menetapkan pasangan calon. Bisa jadi sekarang partai politik sedang saling intip,” imbuh Budi.

Mengenai dua partai politik yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golongan Karya (Golkar) yang masih belum tuntas islahnya, Subhan menjelaskan KPU Kota Tangsel menunggu petunjuk dari KPU RI. Mekanisme pendaftaran pasangan calon dan persyaratan pasangan calon sudah jelas.

“Kita tetap berpedoman kepada SK Menkumham yang dikeluarkan setelah kedua partai politik itu islah. Selain itu, tentu arahan dari KPU RI sebagai penentu kebijakan pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional,” tutur Subhan.

Subhan merasa yakin persoalan pertikaian kedua partai politik akan selesai. “Insya Allah di Kota Tangsel masalah tersebut akan selesai,” ucap Subhan.  (ril)    

Post a Comment

0 Comments