![]() |
Salah satu tempat hiburan di Tangcity. (Foto: Dokumentasi TangerangNET.Com) |
NET - Dalam menghadapi
bulan Ramdhan, Pemda Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada
seluruh tempat hiburan malam dan
restouran di wilayajnya, agar tidak beroprasi dari H-1 - dan H+4
Lebaran Idul Fitri.
"Ini sudah
menjadi rutinitas setiap bulan Ramadhan. Karenanya, kami akan segera membuat
surat edaran kepada tempat-tempat hiburan malam agar tidak
beroprasi selama bulan itu. Sedangkan untuk restouran agar tidak buka pada siang hari," ujar Wakil
Walikota Tangerang H. Sachrudin, Jumat (12/6/2015).
Sachrudin yang mantan
Camat Pinang itu mengatakan pihaknya juga berharap kepada seluruh elemen
masyarakat, agar turut menjaga
kondusifitas Kota Tangerang, selama bulan Ramadhan, dengan cara mengantisipasi
petasan, kembang api, dan lain-lain.
"Itu semua adalah
tanggung jawab kita," ucap Sachrudin.
Sementara itu,
Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana menambahkan larangan untuk tempat hiburan malam beroprasi
diberlakukan sejak H-1 bulan Ramadhan hingga
H+4 Lebaran Idul Fitri.
"Untuk
mengantisipasi adanya pengusaha tempat hiburan malam yang nakal, kami akan
terus melakukan pemantauan dengan operasi," ucap Mumung menjanjikan. (man)
0 Comments