Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Di Kota Tangerang, Selama Rhamadhan Tempat Hiburan Tutup

Salah satu tempat hiburan di Tangcity.
 (Foto: Dokumentasi TangerangNET.Com)  
NET - Dalam menghadapi bulan Ramdhan, Pemda Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada seluruh  tempat hiburan malam dan restouran di wilayajnya, agar tidak beroprasi dari H-1 -  dan  H+4 Lebaran Idul Fitri.

"Ini sudah menjadi rutinitas setiap bulan Ramadhan. Karenanya, kami akan segera membuat surat  edaran kepada  tempat-tempat hiburan malam agar tidak beroprasi selama bulan itu. Sedangkan untuk restouran agar  tidak buka pada siang hari," ujar Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin, Jumat (12/6/2015).

Sachrudin yang mantan Camat Pinang itu mengatakan pihaknya juga berharap kepada seluruh elemen masyarakat, agar turut  menjaga kondusifitas Kota Tangerang, selama bulan Ramadhan, dengan cara mengantisipasi petasan, kembang api, dan lain-lain.

"Itu semua adalah tanggung jawab kita," ucap Sachrudin.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana menambahkan  larangan untuk tempat hiburan malam beroprasi diberlakukan sejak H-1 bulan Ramadhan hingga  H+4 Lebaran Idul Fitri.

"Untuk mengantisipasi adanya pengusaha tempat hiburan malam yang nakal, kami akan terus melakukan pemantauan dengan operasi," ucap Mumung menjanjikan. (man)

Post a Comment

0 Comments