BPSK Kota Tangsel bersidang: akan diambil keputusan sepihak. (Foto: Dokumen, TangerangNET.Com) |
NET - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK) Kota Tangerang Selatan melakukan sidang ketiga dalam sengketa transaksi
konsumen terhadap Bank Central Asia (BCA) di ruang sidang BPSK, kantor Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, Senin (14/6/2015).
Pada sidang ketiga
ini, pihak BCA lagi-lagi tidak melengkapi data admistrasi sesuai permintaan
pimpinan sidang kedua pada minggu lalu, (9/6/2015).
Anggota BPSK Zulman
Haris mengatakan pihak tergugat (BCA-red) lagi-lagi tidak membawa legal standing, orang yang sah
mewakili BCA pada sidang tersebut. "Sidang kita tunda sampai pada hari Kamis,
karena pihak BCA tidak membawa legal standing,"
ujar Haris.
BPSK Kota Tangerang
Selatan masih tetap menunggu itikad baik dari BCA, apabila BCA tidak memiliki
itikad baik maka BPSK akan ambil keputusan secara sepihak.
"BCA sampai saat
ini belum memiliki itikad baik terhadap Ghozali (konsumen-red). Kita akan tunggu dalam sidang lanjutan hari
kamis mendatang. Jika BCA masih tidak
membawa legal standingnya maka kita akan putuskan secara sepihak," jelas
Haris.
Sementara itu Ghozali
masih tetap akan melakukan gugatan terhadap pihak BCA apabila mereka tidak
memiliki itikad baik.
"Saya akan terus
melakukan gugatan (Rp 10 miliar-red) meski itu bukan tujuan. Saya hanya
memberikan pelajaran kepada pihak BCA dan memberikan nilai-nilai edukasi kepada
masyarakat agar ke depannya tidak ada lagi konsumen seperti saya yang
dirugikan," tutur Ghozali. (re/ril)
0 Comments