Terdakwa Tumpak Simatupang: terima vonis. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Tiga penimbun
bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi mendapat keringanan hukuman
seperti tiga dari tuntutan jaksa oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Kamis (21/5/2015).
Pada sidang
sebelumnya, ketiga terdakwa yakni Tumpak
Simatupang, Robert Nainggolan, dan Daniel Sianturi dituntut masing-masing selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 30
miliar subsider 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Eva Lindasari, SH dan Agus Hartono, SH menyatakan perbuatan ketiga
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan pelanggar pasal 53 dan pasal 55 UU
RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi dan pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pada sidang lanjutan
dengan agenda pembacaan vonis tersebut, majelis
hakim diketuai oleh Sindung Barkah, SH
dengan hakim anggota Cokorda Gede Arthana, SH dan Herslily Mokoginta, SH, secara
bergantian bertindak sebagai ketua majelis. Hukuman yang dijatuhkan kepada
ketiga terdakwa masing-masing 1 tahun penjara
dan denda Rp 10 miliar dengan subsider selama 2 bulan penjara.
Majelis hakim yang
diketuai Sindung Barkah dengan terdakwa
Tumpak Simatupang menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Majelis
hakim menyatakan ketiga terdakwa perbuatannya terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar pasal 53 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi dan pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 53 tersebut mengatur tentang ijin usaha pengolahan,
pengangkutan, dan penyimpanan.
“Majelis hakim tidak
sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti
melanggar menjual bahan bakar jenis solar bersubsidi,” ujar Hakim Sindung.
Oleh karena itu, kata
hakim Sindung, terdakwa tidak dikenakan pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan terhadap
terdakwa 1 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan subsider selama 2 bulan
penjara.
Pada sidang sebelumnya terdakwa beri keterangan berbelit-belit. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Atas vonis yang hanya sepertiga dari tuntutan jaksa tersebut, para terdakwa
menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Eva Lindasari menyatakan banding.
Pengunjung sidang atas
vonis majelis hakim tersebut merasa heran. “Bahan bakar jenis solar itu kan masih disubsidi Pemerintah. Masak sih hakim tidak tau,” ujar Hartono keheranan.
(ril)
0 Comments