Mario Steven Ambarita, (Foto: Istimewa) |
NET - Setelah
dilakukan pemeriksaan secara intensif di Kantor Otoritas Bandara Soekarno Hatta
(BSH), Mario Steven Ambarita, 21, yang menyusup ke dalam ruang roda pesawat Garuda Indonesia (GA-177) Boing
737-800, rute Pekan Baru- Jakarta, Rabu (8/4/2015) malam ditetapkan sebagai tersangka.
Akibatnya pemuda
lulusan SMA pada tahun 2012 lalu itu, terancam
hukuman kurungan badan selama 1 tahun. Alasannya, karena Mario diduga
melanggar Pasal 421 ayat (1) dan Pasal 35, Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Keamanan Penerbangan," ujar Rudi Richardo, kasubdit Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) dan Personil Keamanan Penerbangan Kementrian Perhubungan.
Dan saat ini, lanjut
Richardo, pihak Otoritas BSH telah melimpahkan tersangka kepada PPNS untuk menindaklanjuti
kasus tersebut hingga ke Penuntut Umum
di Kejaksaan Pekan Baru.
"Yang jelas,
proses hukumnya akan kami percepat," tegas Richardo
Namun sebelum itu, lanjut
Richardo, malam ini (Rabu-red) pihaknya akan melakukan olah Tempat Kejadian
Perkara (TKP) di lokasi turunnya Mario
di Bandara Soekarno Hatta. Setelah itu ditindaklanjuti ke Bandara Sultan Syarif Kasim II,
Pekan Baru.
Senada pula dengan
Bintang Hidayat, Kepala Otoritas Bandara yang mengatakan kondisi Mario baik.
Namun untuk mengetahui pasti soal
kejiwaan pemuda asal Bagan Batu,
Kabupaten Rotan Hilir, Riau itu menunggu
hasil proses pembinaan di penuntut umum nanti.
Ditanya apakah kasus
ini terjadi karena kelalaian pihak Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekan Baru,
Bintang Hidayat enggan berkomentar.
"Ya, kita lihat hasil dari investigasi
nanti," ujar Bintang Hidayat berkilah.
(man)
0 Comments