Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hakim Tangerang Sampaikan PK Serge ke MA

SOROT  TANGERANG – Setelah dilakukan penandatangan berita acara (BA) tentang hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana hukuman mati yang akan diekskusi, Serge Areski Atlaoui, Warga Negera Perancis, majelis hakim menyampaikan ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta.

“Berita acara yang sudah ditandatangani tadi, majelis akan membuat berita acara tersendiri. Kemudian berita acara tersebut akan dikirim ke Mahkamah Agung,” ujar Ketua Majelis Hakim Indri Murtini, SH di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang, Rabu (1/4/2015).

Majelis hakim yang diketuai oleh Indri Murtini, SH dengan hakim anggota Ratna Mintarsih, SH, dan I Made Suraatmaja, SH pada sidang tersebut hanya melakukan penandatanganan BA. Penandatanganan BA dilakukan oleh terpidana Serge yang diikuti oleh penasihat hukumnya Nancy Yuliana Sanjoto, SH dan Magdalena Megawati, SH.

Setelah itu, penandatanganan dilakukan oleh Jaksa Triyana Setia Putra, SH dan Dwi Indah Kartika, SH.  Penandatanganan dilakukan masing-masing sebanyak tiga kali yakni hasil sidang pada Rabu (11/3/2015), Rabu (25/3/2015) dan sidang Rabu (1/4/2015).

Seusai penandatanganan BA, terpidana mati Serge minta diberikan kesempatan untuk menyampaikan permohonan.

“Majelis Hakim yang mulia, saya berjuang untuk keluarga saya. Saya mengucapkan terima kasih atas dilaksanakan sidang peninjau kembali. Saya minta maaf kepada rakyat Indonesia”.

Pada sidang sebelumnya,  tim kuasa hukum  dalam permohonan kepada majelis hakim minta pembatalan putusan Mahkamah Agung RI No. 772/K/Pid/2007 tanggal 29 Mei 2007.  Permohon PK bukan sebagai pemilik dan pengedar tetapi hanya sebagai pekerja yang diberi upah sehingga hukuman pidana mati sangatlah tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan bagi pemohon PK dan keluarganya. (ril)



Post a Comment

0 Comments