Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lapor Kejaksaan, Jandi akan Disomasi Tata Kota

SOROT  TANGERANG – Dinas Tata Kota, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, akan mengambil langkah hukum dengan mempertimbangkan melayangkan somasi kepada Direktur Lembaga Kajian Publik (LKP) Ibnu Jandi.

“Kami sedang mempertimbangkan akan melayangkan somasi terhadap Pak Ibnu Jandi,” ujar Sekretaris Dinas Tata Kota Muqodas melalui juru bicaranya  Iwan Pristiasya, Selasa (17/2).

Somasi  yang akan dilayangkan Dinas Tata Kota tersebut  berkaitan dengan  laporan dugaan tindak pidana  mark-up (penggelembungan) biaya pembangunan gedung Kantor Pemerintah Kota Tangsel di Jalan Pamulang 2, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, senilai Rp 47,5 miliar. Dugaan tindak pidana penggelembungan tersebut oleh Ibnu Jandi dilaporkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Kepada SOROT TANGERANG,  Ibnu Jandi menyebutkan  setelah melapor ke Kejaksaan Agung dugaan tindak pidana  penggelembungan tersebut, ada pihak tertentu minta untuk menarik kembali. Bila Ibnu Jandi bersedia menarik laporan tersebut diberikan satu unit mobil Toyota Fortuner.

Iwan menjelaskan pihaknya tidak ada meminta Ibnu Jandi untuk menarik laporan dari Kejaksaan Agung. “Apalagi akan memberikan mobil Toyota Fortuner kepada Pak Ibnu,” ucap Iwan.    

Namun ketika ditanya kepada Iwan, apakah rencana somasi ini sudah dilaporkan kepada Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani, dia berkilah. “Belum, setahu saya belum dilaporkan,” ungkap Iwan.

Iwan mengatakan pimpinan Dinas Tata Kota sedang berkonsultan dengan penasihat hukum. “Sekarang pimpinan Dinas Tata Kota sedang membahas rencana somasi tersebut dengan pengacara,” ujar Iwan.

Atas rencana somasi tersebut, Ibnu Jandi menyatakan bahwa itu adalah hak dari pihak Dinas Tata Kota Tangsel. “Itu hak mereka. Yang jelas, saya tidak akan menarik laporan dari Kejaksaan Agung,” ucap Ibnu Jandi kepada SOROT TANGERANG.  

Menurut Iwan, Dinas Tata Kota adalah dinas teknis yang hanya melaksanakan proses pembangunan dan tidak terlibat soal lelang dan tender. Pemenang lelang adalah PT Brantas Abipraya  (Persero).

Sementara itu, dari pemantauan SOROT TANGERANG di lokasi, proses pembangunan sedang dilaksanakan dan dari lima gedung yang direncanakan baru satu gedung hampir selesai pembangunan. Sedangkan empat bangunan gedung baru dimulai pelaksanaannya.

“Memang baru satu bangunan yang pembangunan sudah mencapai 90 persen. Ini pembangunan dilakukan secara bertahap dalam dua tahun anggaran yakni 2014 dan 2015. Pembangunan nanti selesai Desember 2015,” jelas Iwan.

Bangunan utama yang sudah hamper selesai, kata Iwan, adalah Balaikota. Sedangkan bangunan lain adalah untuk perkantoran dan gedung parkir. (ril)   

Post a Comment

0 Comments