Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jandi Urung disomasi Dinas Tata Kota Tangsel

SOROT TANGERANG – Kepala Dinas Tata Kota, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengurungkan niatnya untuk melayangkan somasi kepada Direktur Lembaga Kajian Publik (LKP) Ibnu Jandi. “Belum Kang, kita menunggu tindak lanjut dari gedung bundar (Kejaksaan Agung-red),” ujar Iwan Pristiasya kepada SOROT TANGERANG, Minggu (1/3).

Iwan yang bertindak sebagai juru bicara  Dinas Tata Kota tersebut, sebelumnya (17/2) mengatakan Dinas Tata Kota akan melayangkan somasi kepada Ibnu Jandi karena telah lancang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung Pemerintah Kota Tangsel.

Jandi dalam laporannya menyebutkan dugaan tindak pidana  mark-up (penggelembungan) biaya pembangunan gedung Kantor Pemerintah Kota Tangsel di Jalan Pamulang 2, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, senilai Rp 47,5 miliar. Setelah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Jandi ditawari mobil Toyota Fortuner  oleh pihak tertentu untuk mencabut laporan tersebut.

Iwan menjawab pertanyaan SOROT TANGERANG melalui Line mengatakan Dinas Tata Kota akan fokus ke program 2015. Kalau fokus ke situ (laporan Jandi-red) nanti pekerjaan utama malah terbengkalai dan masyarakat Tangsel akan marah. “Maksudnya, kami akan melakukan somasi setelah ada tindak lanjut dari Kejaksaan Agung mengenai laporan Jandi. Termasuk mengenai pemberian Fortuner,” tutur Iwan.

Oleh karena itu, kata Iwan, pihaknya masih melihat perkembangan karena kosentrasi Dinas Tata Kota ke program pelaksanaan pembangunan tahun ini.

Ketika ditanya apakah hal tersebut arahan dari Walikota Tangse Airin Rachmi Diany, Iwan mengatakan mengenai konsentrasi program jelas arahan Walikota. Kalau mengenasi rencana somasi itu pertimbangan dinas yang disampaikan Sekretaris Dinas Tata Kota Moqodas.

Iwan menjelaskan  proses pembangunan gedung Pemerintah Kota Tangsel masih berjalan. “Kita tunggu saja kelanjutannya. Pihak kami siap mengikuti proses itu (pemeriksaan dari kejaksaan-red) karena kami sudah bekerja sesuai aturan dan tidak ada mark-up (penggelembungan-red) dalam pelaksanaan itu,” kata Iwan.

Sementara itu, Ibnu Jadi ketika dihubungi melalui telepon tentang diurungkannya somasi mengatakan itu hak hak mereka. “Mau somasi atau tidak somasi, itu adalah hak mereka. Tapi, kalau sudah ada rencana  tapi tidak jadi, berarti laporan saya benar,” ucap Jandi.

Menurut Jandi, laporan  ke Kejaksaan Agung sudah ada tindak lanjut yakni kini sudah ditangani Tindak Pidana Khusus. “Saya belum tau kapan akan dipanggil untuk diperiksa. Insya Allah hari Senin ini ada pemberitahuan dari Kejaksaan Agung,” harap Jandi. (ril)    


Post a Comment

0 Comments