SOROT TANGERANG - Ribuan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, mengeluhkan adanya perubahan status yang dilakukan oleh Pemda. Pasalnya, setelah satus mereka berubah, dari TKS menjadi Tenaga Harian Lepas (THL), honor pun ikut turun.
"Sebelum berubah menjadi THL, minimal honor yang kita terima tiap bulan mencapai Rp 3 juta," ungkap salah seorang TKS yang enggan disebut namanya, Kamis (12/2).
Tapi, lanjutnya, setelah TKS menjadi THL sejak Januari 2015 lalu, honor yang diperoleh pun berubah menjadi sekitar Rp 2 juta. "Ada juga yang tidak sampai Rp 2 juta, karena sakit atau halangan masuk kerja, tidak dihitung atau tidak mendapat apa-apa," ucap dia.
Lebih parahnya lagi, menurut dia, meskipun kerja melampaui waktu 8 jam atau masuk pada hari libur seperti Sabtu, Minggu, dan hari besar lainnya, tidak dihitung lembur. "Kondsi sekarang lebih parah. Masuk diluar jam kerja saja tidak dapat apa-apa," keluh sumber tersebut sembari mengatakan semenjak TKS berubah menjadi THL, mereka hanya diberi honor dasar sebesar Rp 85 ribu per hari.
Sementara itu, Sekda Kota Tangerang, Dadi Budaeri yang dikonfirmasi masalah tersebut sulit ditemui. Dihubungi melelaui telpon tidak diangkat dan di SMS-pun tidak dijawab.
Sedangkan Saeful Rochman, Asisten Daerah (Asda 1) Pemkot Tangerang, yang membidangi pemerintahan mengatakan, diubahnya TKS menjadi THL adalah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang, Arief R. Wismansyah. Hal ini menindaklanjuti dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Menurut Saeful, honor TKS tidak dibenarkan jika dimasukkan dalam dana kegiatan yang diambil dari APBD. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang mengubah TKS menjadi THL, sehingga honor mereka bisa diambil dari APBD Kota Tangerang. "Kalau dulu honor mereka itu dibayarkan oleh lurah, camat atau kepala dinas, dengan besaran tergantung dari kegiatan per satu kegiatan Rp 650 ribu," jelas Saeful.
Sementara sekarang, tambah Saeful, honor mereka diambil dari APBD, yaitu Rp 85 ribu per hari. "Saya kira mereka itu bohong, jika dulu bisa mendapat honor sampai Rp 3 juta per bulan. Karena maksimal kegiatan, baik di kelurahan, kecamatan maupun dinas tiap bulannya, maksimal hanya 3 kali kegiatan," kata Saeful. (man)
0 Comments