Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gembong Narkotika, Ola Lolos dari Hukuman Mati

SOROT TANGERANG – Terpidana penjara hukuman seumur karena menyelundupkan narkotika jaringan internasional  Meirika Franola alias Ola, 44, langsung tersenyum setelah lolos dari vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/3).

Majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Edi, SH dengan hakim anggota Mahri Mahendra, SH dan Inang Kasmawati, SH, bersepkat bahwa perbuatan Ola tidak terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika yang menjerat hukuman mati.

Amar putusan yang dibacakan secara bergantian itu, majelis hakim menyebutkan perbuatan Ola terbukti melanggar pasal  dan pasal 137 huruf a  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim Bambang menyatakan perbuatan Ola selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita terbukti melakukan serangkaian transfer uang mulai Rp 10 juta hingga Rp 700 juta.

Oleh karena Ola selama ini sudah dan sedang menjalani hukuman penjara hidup, kata Hakim Bambang, karena menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 3,6 kilogram pada tahun 2000, hukuman yang dijatuhkan pun ‘Nihil’. Alasannya pasal   137 huruf a  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Vonis majelis hakim itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Septi, SH yang pada sidang sebelumnya menuntut hukuman mati karena perbuatan Ola terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal  pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.

Jaksa Septi atas putusan tersebut menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Ola dan penasihat hukumnya, S Troy Latuconsina, SH menyatakan menerima.

“Saya bersyukur hakim tidak menjatuhkan hukuman mati. Ini, adalah berkah dari Tuhan. Saya sejak awal sidang selalu percaya kepada Tuhan,” tutur Ola kepada SOROT TANGERANG.

Sedangkan Troy Latuconsina mengatakan pada sidang sebelumnya jaksa tidak pernah menghadirkan barang bukti narkotika di persidangan. Begitu juga dengan saksi Hilary yang dikatakan jaksa sebagai mitra Ola berbisnis narkotika tidak pernah dihadirkan dalam sidang.

“Saya sudah katakan kalau memang terdakwa melakukan peredaran dan penjualan narkotika, bawa  buktinya ke persidangan. Selama sidang berlangsung tidak pernah ada barang bukti narkotika,” ungkap Troy Latuconsina kepada SOROT TANGERANG.

Troy Latuconsina mengatakan apa yang telah diputuskan majelis hakim adalah keputusan yang tepat. “Keputusan ini sangat tepat dan berkeadilan. Vonis ini sesuai dengan isi pembelaan saya pada sidang sebelumnya,” ucap Troy dengan senyum.

Sedangkan pengunjung sidang atas vonis hakim tersebut merasa heran. “Selama ini di Pengadilan Tangerang belum pernah ada vonis nihil. Ini baru pertama kali saya dengar,” ujar Tatang. (ril)

Post a Comment

0 Comments