Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terindakasi Korupsi, Proyek U-turn Dilaporkan

SOROT TANGERANG - Karena diduga sarat dengan pelanggaran tindak pidana korupsi, proyek U-turn  (akses putar arah) di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Selasa (24/2)  dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti oleh penyidik kejaksaan dan sampai disidangkan di pengadilan,” ujar Ryan Erlangga kepada SOROT TANGERANG.
Dalam laporan yang dilayangkan oleh Ryan Erlangga, warga Kecamatan Batu Ceper, Kota Tagerang, keberadaan  U-turn  yang sampai saat ini dioperasikan meskipun banyak terjadi penolakan dari masyarakat berbau gratifikasi. Mengingat pembukaan akses U-turn di jalur cepat itu hanya untuk kepentingan swasta atau pusat perbelanjaan Trasnmart.

"Ini harus diusut, karena selain terindikasi gratifikasi juga melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Ryan. 

Selain itu, lanjut Ryan, dalam proses pelaksanaannya,  proyek tersebut tidak transparan karena tidak dilengkapi dengan plang kontraktor yang mengerjakanya. "Ini  tidak lumrah. Pihak hukum (kejaksaan-red) harus turun tangan menyelidiki ketidak beresan ini,” harap Ryan yang tercatat sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bina Madani.

Apalagi, kata Ryan, baru-baru ini ada pernyataan dari mantan Walikota Tangerang, Wahidin Halim. Bahwa ketika ia menjabat pernah ditawari Rp 500 juta oleh pusat perbelanjaan tersebut, agar membuka  akses itu. Namun karena mantan orang nomor satu di Kota Tangerang yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR-RI itu menilai bahwa akses tersebut berada di jalur cepat dan berbahaya untuk pengguna jalan bila dibuka, maka ia menolaknya.

"Kami sangat menyanyangkan kenapa akses itu saat ini dibuka. Saya berharap  Kejaksaan Negeri Tangerang harus turun untuk mengusutnya," jelas Ryan.
Saat menyampaikan laporan tersebut, Ryan diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tangerang Eman. “Pak Eman menyambut baik ada laporan tersebut,” tutur Ryan.

Laporannya itu juga ditembuskan kepada  Walikota Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang, Kapolres Metro Tangerang, Kapolda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Gubernur Banten, Bareskrim Mabes Polri, KPK serta Kementerian Perhubungan RI.

"Kami akan mempelajarinya terlebih dahulu. Apabila memang ada indikasi pelanggaran, kami akan tindaklanjuti," kata dia. (man)

Post a Comment

0 Comments