SOROT TANGERANG - Karena diduga sarat dengan pelanggaran tindak pidana korupsi, proyek U-turn
(akses putar arah) di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang,
Banten, Selasa (24/2) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tangerang.
“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti oleh penyidik kejaksaan
dan sampai disidangkan di pengadilan,” ujar Ryan Erlangga kepada SOROT
TANGERANG.
Dalam laporan yang dilayangkan oleh Ryan Erlangga, warga Kecamatan Batu Ceper, Kota Tagerang, keberadaan U-turn yang
sampai saat ini dioperasikan meskipun banyak terjadi penolakan dari
masyarakat berbau gratifikasi. Mengingat pembukaan akses U-turn di jalur cepat itu hanya untuk kepentingan swasta atau pusat perbelanjaan Trasnmart.
"Ini harus diusut, karena selain terindikasi gratifikasi juga
melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan,” kata Ryan.
Selain itu, lanjut Ryan, dalam proses pelaksanaannya, proyek
tersebut tidak transparan karena tidak dilengkapi dengan plang
kontraktor yang mengerjakanya. "Ini tidak lumrah. Pihak hukum
(kejaksaan-red) harus turun tangan menyelidiki ketidak beresan ini,”
harap Ryan yang tercatat sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam
(STAI) Bina Madani.
Apalagi, kata Ryan, baru-baru ini ada pernyataan dari mantan Walikota
Tangerang, Wahidin Halim. Bahwa ketika ia menjabat pernah ditawari Rp
500 juta oleh pusat perbelanjaan tersebut, agar membuka akses itu.
Namun karena mantan orang nomor satu di Kota Tangerang yang saat ini
menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR-RI itu menilai bahwa akses tersebut
berada di jalur cepat dan berbahaya untuk pengguna jalan bila dibuka,
maka ia menolaknya.
"Kami sangat menyanyangkan kenapa akses itu saat ini dibuka. Saya
berharap Kejaksaan Negeri Tangerang harus turun untuk mengusutnya,"
jelas Ryan.
Saat menyampaikan laporan tersebut, Ryan diterima oleh Kepala Seksi
(Kasi) Intel Kejari Tangerang Eman. “Pak Eman menyambut baik ada laporan
tersebut,” tutur Ryan.
Laporannya itu juga ditembuskan kepada Walikota Tangerang, Ketua
DPRD Kota Tangerang, Kapolres Metro Tangerang, Kapolda Metro Jaya,
Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi
Banten, Gubernur Banten, Bareskrim Mabes Polri, KPK serta Kementerian
Perhubungan RI.
"Kami akan mempelajarinya terlebih dahulu. Apabila memang ada indikasi pelanggaran, kami akan tindaklanjuti," kata dia. (man)
0 Comments