(bukan sekadar memberi jempol 👍 tp yg paling penting saling melengkapi) Charlie Chandra merasa jadi korban mafia
tanah dan 8,7 hektar tanah warisan dirampas.
(Foto: Ist/koleksi pribadi CC)
Oleh : Irjen Pol Purn Drs Suedi Husein, SH., MHum.
Prolog : Ketika Sertifikat Bukan Lagi Jaminan
Di negeri yg agraris ini, tanah bukan sekadar aset ekonomi.
Ia adalah identitas, warisan leluhur, dan sumber kehidupan.
Namun, apa jadinya ketika sertifikat yang seharusnya menjadi bukti kepemilikan yang sah dan kuat tiba-tiba diblokir, disengketakan, atau bahkan diperjualbelikan di balik meja oleh oknum yg seharusnya melindungi hak rakyat?
Kasus-kasus teranyar seperti di Gorontalo, Bogor, Bali, dan berbagai daerah lain bukan lagi cerita isolasi.
Sudah menjadi gejala sistemik yang menuntut pertanyaan keras :
Apakah ini hanya ulah oknum, atau ada retakan dalam fondasi tata kelola pertanahan dan birokrasi kita yang perlu segera diperbaiki?
Kini menjadi babak baru Mafia Tanah :
Dari Blokir Sertifikat hingga Persekongkolan Perbankan
Praktik mafia tanah kini semakin canggih.
Modusnya tidak lagi sekadar pemalsuan sertifikat, melainkan permainan administratif yang melibatkan blokir tanah, penundaan berlarut di kantor pertanahan, hingga kolusi dgn institusi perbankan.
Di Gorontalo, Ombudsman RI menemukan maladministrasi berupa penundaan bertahun-tahun dlm penanganan permohonan blokir sertifikat.
Warga yang berusaha mengamankan haknya justru dihadapkan pada birokrasi yg berbelit, sementara pihak lain dengan mudah menerbitkan sertifikat ganda, konyol!
Di Bali, seorang pengusaha kehilangan Rp 24,7 miliar setelah membeli tanah bersertifikat yg ternyata berstatus blokir dan sengketa, makin konyol!!
Kasus tersebut mandek berbulan-bulan, memicu laporan terhadap lambannya penyidikan.
Yang lebih mengkhawatirkan, akademisi dan praktisi hukum menyoroti bahwa sertifikat bisa saja terbit secara formal sah, namun cacat secara substansi hukum.
Artinya, rakyat memegang kertas berharga yang sesungguhnya rapuh di mata hukum.
Jual Beli Jabatan : Ketika birokrasi dijadikan ladang Transaksi?
Jika mafia tanah merampas hak atas tanah, jual beli jabatan merampas hak rakyat atas pelayanan publik yg adil dan profesional.
Kasus di Kabupaten Bogor (Jawa Barat) dan Kuansing (Riau) membuka tabir gelap : jabatan struktural ditawarkan dgn imbalan uang, dan mereka yg "membeli" jabatan itu kemudian berkuasa atas kebijakan yg menyangkut hajat hidup org banyak.
Di Bogor, 4 ASN (Apratur Sipil Negera) diperiksa setelah dugaan praktek tersebut terungkap.
Mereka menawarkan jabatan sejak 2022 dengan pembayaran bertahap.
Ironisnya, mekanisme lelang jabatan yang seharusnya transparan ternyata tidak mampu membendung praktek lelang jabatan.
Di Kuansing, seorang ASN bahkan memberikan mobil kepada bupati demi jabatan Sekretaris Daerah.
Ini bukan lagi soal korupsi kecil-kecilan, melainkan penggerogotan sistem meritokrasi yang menjadi fondasi birokrasi modern.
Apa yg menjadi akar Masalah ? :
Sistem yang Rapuh atau Pengawasan yang Lemah?
Kedua fenomena tsb "mafia tanah" dan "jual beli jabatan" memiliki benang merah (lemahnya integritas sistem dan pengawasan) :
"Pertama", sistem pertanahan kita masih memungkinkan terbitnya sertifikat ganda, blokir yang tidak diproses, dan sengketa yang berlarut.
Digitalisasi dan integrasi data pertanahan masih belum tuntas, membuka celah bagi oknum untuk bermain.
"Kedua", mekanisme promosi jabatan di birokrasi, meski sudah ada lelang jabatan, masih rentan terhadap intervensi politik dan transaksi gelap.
Tanpa pengawasan independen yang kuat, sistem ini mudah dimanipulasi.
"Ketiga", penegakan hukum terhdp pelaku masih lambat dan tdk konsisten. Kasus mafia tanah di Bali mandek, sementara pelaku jual beli jabatan di berbagai daerah hanya diproses setelah viral atau ada tekanan publik.
Bagaimana dengan masa depan Hak Rakyat (antara Kepastian Hukum dan Keadilan Agraria) ?
Jika dibiarkan, rakyat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap negara.
Sertifikat tdk lagi menjamin kepemilikan.
Jabatan tidak lagi mencerminkan kompetensi.
Dan yang paling berbahaya : hak konstitusional rakyat atas tanah dan pelayanan publik yang adil semakin tergerus.
Reformasi hukum pertanahan tidak bisa lagi ditunda.
Ia harus mencakup:
Integrasi dan digitalisasi penuh data pertanahan untuk mencegah sertifikat ganda dan manipulasi administratif.
Perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemegang sertifikat, termasuk mekanisme kompensasi jika terjadi kesalahan administrasi negara.
Pembentukan lembaga pengawas independen untuk menangani sengketa pertanahan secara cepat dan adil.
Sementara untuk birokrasi :
Audit menyeluruh terhadap proses lelang jabatan di seluruh daerah, dengan sanksi tegas bagi yang terbukti melanggar.
Penguatan sistem "whistleblower" untuk melindungi ASN yang berani melaporkan praktik jual beli jabatan.
Reformasi budaya birokrasi yang menempatkan "integritas" di atas loyalitas buta (ABS).
Closing :
Bukan sekadar Oknum, ini soal Sistem?
Mafia tanah dan jual beli jabatan bukan kejahatan biasa.
Ia adalah serangan terhdp fondasi keadilan sosial dan kedaulatan rakyat.
Jika kita hanya menangkap oknum tanpa memperbaiki sistem, maka pelaku baru akan terus lahir.
Masa depan hak rakyat bergantung pada keberanian kita hari ini : untuk membongkar praktik busuk, memperbaiki sistem yang rapuh, dan mengembalikan kepercayaan bhw negara hadir utk melindungi, bukan merampas.
Tanah adalah hak!.
Jabatan adalah amanah!.
Dan rakyat adalah pemilik sah kedaulatan ini!.
Wallahu a'lam (***)



0 Comments