Syafril Elain Rajo Basa
(Foto: Ist/koleksi pribadi SERB)
Oleh: Syafril Elain Rajo Basa
PROSES hukum yang meminta Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mendiskualifikasi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) khususnya berkaitan dengan penetapan Wapres, sudah berlangsung. Tuntutan dibacakan oleh kuasa hukum pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Bambang Widjojanto dalam sidang yang digelar di MK, Jakarta, Senin (21/9/2026) malam.
Tulisan ini bukanlah untuk membahas proses hukum di MK Jakarta, namun ada pengalaman penulis sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang periode 2008-2009 yang kini berganti nama menjadi Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu), yang lucu dan menarik untuk dikenang.
Bawaslu tugas pokoknya adalah mengawasi proses Pemilu agar berlangsung jujur, adil, dan transparansi. Pemilu Legislatif dilaksanakan pada 9 April 2009 di seluruh Indonesia termasuk di Kota Tangerang. Tercatat nama Dasiman sebagai calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari daerah pemilihan 5 untuk DPRD Kota Tangerang.
Pemilu legislatif pun berlangsung dengan aman dan tertib sampai perhitungan suara dan penetapan calon legislatif. Dasiman lolos sebagai wakil rakyat dan ikut dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tangerang periode 2009-2014. Sepak terjang Dasiman terlihat lincah di DPRD Kota Tangerang tergambar hal ini dia mendapat jabatan sebagai Ketua Komisi C.
Namun, tiba-tiba kami kedatangan tamu di kantor Sekretariat Panwaslu Kota Tangerang Jalan Daan Mogot, di seberang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang. Tamu tersebut adalah Suwarno, dari PDIP. Suwarno menceritakan bahwa Dasiman ketika menjadi calon legislatif melampirkan foto copy ijazah palsu baik tingkat pertama maupun tingkat lanjut: SMP dan SMA.
Suwarno melaporkan kasus dugaan penggunaan ijazah oleh Dasiman. Penulis menjawab, tahapan Pemilu Legislatif sudah selesai dan sekarang calon sudah menjadi anggota DPRD Kota Tangerang. Panwaslu tidak bisa lagi memproses pengaduan anggota DPRD Kota Tangerang karena tahapan Pemilu sudah lewat.
Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 09 Tahun 2008 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009.
Rupanya, Suwarno sebelum datang ke kantor Panwaslu sudah pula melaporkan hal yang sama kepada petugas di Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Namun, polisi tidak mau memproses kasus terkait Pemilu sebelum ditangani oleh Panwaslu. Suwarno pun disarankan untuk melapor hal tersebut ke Panwaslu Kota Tangerang.
Oleh karena itulah Suwarno datang ke kantor Panwaslu. Kami sampaikan oleh karena dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut berlokasi di luar Kota Tangerang memerlukan biaya. Sementara ini, Panwaslu bekerja sesuai tahapan Pemilu bila ada kegiatan diluar tahapan Pemilu, tidak boleh dibiayai oleh anggaran Panwaslu.
Suwarno yang sudah bertekad bulat untuk membongkar dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut menyatakan siap menanggung semua biaya keperluan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan di luar Kota Tangerang. Kami pun berangkat ke SMP Negeri 1, Majenang, Kabupaten Cilacap dan SMA Muhammadiyah Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sebelum berangkat ke Cilacap, Panwaslu mengadakan rapat pleno untuk menyiapkan surat klarifikasi tentang dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Kota Tangerang atas nama Dasiman. Surat klarifikasi disampaikan untuk Kepala SMP Negeri 1, Majenang, dan SMA Muhammadiyah Majenang, dibuat. Setelah itu berangkat ke Cilacap, Jawa Tengah.
Singkat cerita, kami mendapat jawaban secara tertulis dari Kepala SMP Negeri 1, Majenang bahwa murid atas nama Dasiman tidak pernah mendaftar dan tidak pernah lulus dari sekolah tersebut. Sedangkan Nomor Induk yang digunakan Dasiman adalah milik murid lain. Hal yang sama, kami mendapat jawaban tertulis dari SMA Muhammadiyah Majenang, Cilacap.
Setelah mendapat jawaban dari kedua sekolah tersebut, Panwaslu mengadakan rapat pleno. Dari rapat pleno tersebut, diambil kesimpulan bahwa: telah terjadi penggunaan ijazah palsu oleh Dasiman untuk keperluan pencalonan sebagai anggota DPRD Kota Tangerang. Selanjutnya, hasil klarifikasi dan hasil rapat pleno disampaikan ke Polres Metro Tangerang Kota dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Tugas Panwaslu selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan Polres untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut. Pada Agustus 2009, Satreskrima Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Dasiman sebagai tersangka menggunakan ijazah SMA palsu saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
Penggunaan ijazah palsu tersebut bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) dengan terdakwa Dasiman yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP.
Proses sidang di PN Tangerang berlangsung dengan menghadirkan sejumlah saksi termasuk dari Panwaslu Kota Tangerang. Kemudian majelis hakim menghukum Dasiman dengan hukuman selama 10 bulan dengan masa percobaan 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, Dasiman meski dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP tapi tidak dijebloskan ke dalam penjara.
Jaksa Penuntut Umum atas putusan majelis hakim itu merasa tidak puas dan menyatakan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten menyatakan perbuatan Dasiman menggunakan ijazah palsu tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan lalu menghukum selama 1 tahun penjara. Putusan tersebut tertuang dalam surat Perka No: 149.PID/2010/PT Banten tanggal 29 November 2010.
Terkait proses hukum tersebut, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) sekaligus ahli hukum Pemilu menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana Pemilu tidak serta merta hanya dijatuhi sanksi formal, tetapi harus melalui proses pembuktian yang obyektif untuk menentukan pertanggungjawaban pidananya. Penegakan hukum terhadap penggunaan ijazah palsu mutlak diperlukan guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kredibilitas lembaga penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
Setelah hukuman terhadap Dasiman berkekuatan hukum tetap Suwarno mendesak agar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Tangerang mengambil langkah untuk melakukan pemberhentian terhadap Dasiman yakni berkirim surat ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP agar Dasiman diberhentikan. Tentu, kalau Dasiman diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Tangerang, Suwarno menjadi anggota DPRD Kota Tangerang Pengganti Antar Waktu (PAW).
Namun, yang jadi pertanyaan penulis kepada Suwarno, kenapa melaporkan penggunaan ijazah palsu setelah Dasiman dilantik jadi dewan? Kenapa tidak saat pencalonan?
Suwarno dengan tersipu malu menjelaskan bahwa ada pembicaraan atau kesepahaman dia dengan Dasiman. Suwarno meminta kepada Dasiman agar menjadi anggota setengah periode saja atau 2 tahun 6 bulan secara bergantian. Ternyata kursi empuk DPRD Kota Tangerang membuat Dasiman betah tidak mau berbagi rasa empuk kursi dewan. Hal ini membuat Suwarno marah dan melakukan serangkai pelaporan.
Adanya usulan dari DPC PDIP dan persetujuan dari Gubernur Banten, pada 8 Juli 2011 Dasiman resmi diberhentikan dan digantikan anggota DPRD Kota Tangerang dari partai yang sama yakni Suwarno.
Dasiman bisa diberhentikan setelah jadi anggota DPRD Kota Tangerang, bagaimana dengan Gibran. Tentu berbeda kasus dan berbeda pula penanganannya. Kita tunggu saja. (***)
Penulis adalah penyelenggara Pemilu di Kota Tangerang rentang waktu 2003-2013.



0 Comments