Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur, Kepala Daerah, Dan DPRD Se-Banten-Jabar Teken Komitmen Pencegahan Korupsi

Gubernur Banten Andra Soni siap-siap 
tanda tangan komitmen cegah korupsi. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Gubernur Banten Andra Soni bersama seluruh kepala daerah tingkat kabupaten/kota dan pimpinan DPRD se-Provinsi Banten dan Jawa Barat menandatangani komitmen bersama guna memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mencegah tindak pidana korupsi. Fokus komitmen ini mencakup perbaikan pada sektor perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.

Penandatanganan dilakukan pada Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi, Kota Serang, pada Kamis (29/10/2026).

​Agenda strategis tersebut  disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Komjen Pol. (Purn.) Akhmad Wiyagus, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI Setya Nugraha, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK (Korsupgah) Ely Kusumastuti. Turut hadir Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Wagub Jawa Barat Erwan Setiawan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi, serta Sekda Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman.

​Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan komitmen pencegahan korupsi itu  merupakan langkah penting untuk mengevaluasi seluruh program yang telah berjalan selama masa kepemimpinannya. Forum ini sangat strategis untuk menyamakan persepsi dan menyusun langkah konkret dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

​“Kami bersama-sama membangun komitmen untuk menindaklanjuti berbagai evaluasi yang telah diberikan dari KPK dan Kemendagri, dengan target waktu tidak lebih dari 30 hari ke depan,” ujar Gubernur Andra Soni.

​Menurutnya, keberhasilan sebuah pemerintahan tidak hanya diukur dari besarnya postur anggaran atau kuantitas infrastruktur yang dibangun. Lebih dari itu, indikator utamanya adalah kualitas tata kelola, ketepatan sasaran anggaran, transparansi, serta manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat.

“Hal ini sejalan dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yaitu mewujudkan Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi,” tutur Andra Soni.

​Andra Soni memaparkan perbaikan tata kelola pemerintahan di Banten sejauh ini telah membuahkan tren makro yang positif. Pada triwulan II tahun 2026, ekonomi Banten tumbuh 5,49 persen (year-on-year), masuk dalam lima besar provinsi dengan pertumbuhan tertinggi di Indonesia. Inflasi juga terkendali pada angka 3,14 persen pada September 2026, berada di bawah angka inflasi nasional.

​Di sektor kesejahteraan, tingkat kemiskinan pada Maret 2026 berhasil ditekan menjadi 5,38 persen. Rasio ini sebesar 0,312 menjadikan ketimpangan pengeluaran di Banten sebagai yang terendah di Pulau Jawa. Selain itu, tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Mei 2026 turun ke angka 6,48 persen, dan realisasi investasi pada semester I tahun 2026 telah mencapai Rp66,3 triliun.

​“Capaian tersebut didukung oleh perbaikan tata kelola yang berkelanjutan. Pemprov Banten juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut, dengan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan mencapai 83,43 persen, melampaui target nasional,” tutur Andra Soni.

​Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyambut baik komitmen bersama dari para kepala daerah dan pimpinan legislatif tersebut. Komitmen ini merupakan upaya vital untuk memperkuat integritas penyelenggara negara.

​“Tentunya supaya seluruh program pemerintah daerah, mulai dari tahap perencanaan hingga implementasi pada APBD (Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah-red), dapat terlaksana dengan baik, benar, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutur Johanis.

​Johanis menyebutkan penguatan integritas harus dimulai dari diri sendiri dan ditularkan ke seluruh organisasi, sehingga pembelanjaan anggaran tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

​Sementara itu, Wamendagri Akhmad Wiyagus mengatakan kolaborasi bersama KPK, BPKP, dan instansi terkait merupakan bentuk ikhtiar nyata pemerintah pusat dalam mengoptimalkan pencegahan korupsi di daerah.

​“Ini merupakan klaster ketujuh dari sepuluh klaster pencegahan yang kami laksanakan. Melalui komitmen ini, pemerintah daerah diberikan waktu 30 hari untuk melaporkan hasil perbaikan tata kelolanya kepada KPK, BPKP, dan Kemendagri,” jelas Wiyagus.

​Ke depan, Wiyagus berharap pakta integritas ini mampu mencegah potensi pelanggaran hukum oleh penyelenggara negara.

“Sesuai arahan Mendagri, kita ingin berfokus dan memperkuat sektor area pencegahan di semua lini pemerintahan,” pungkasnya. (*/yos/pur)



Post a Comment

0 Comments