| Charlie Chandra dalam suatu kegiatan. (Foto: Dokumen TangerangNet.Com) |
NET - Charlie Chandra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung Jawab tertanggal 21 Februari 2023 yang ditandatangani Nono Sampono selaku Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM).
Dalam surat tersebut, PT MBM pada pokoknya menyatakan akan menjamin dan bertanggung jawab apabila pembatalan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra menimbulkan tuntutan pidana maupun perdata terhadap pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang maupun Kanwil BPN Banten.
Hal itu disampaikan oleh Charlie Chandra melalui siaran pers yang diterima Redaksi TangerangNet.Com pada Selasa (29/9/2026).
Charlie menyoroti bahwa surat tersebut bukan sekadar dokumen tambahan. Surat Jaminan dan Tanggung Jawab PT MBM dicantumkan dalam bagian “Menimbang” Keputusan Kanwil BPN Banten No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 yang terbit pada 3 Maret 2023, sekitar sepuluh hari setelah surat jaminan dibuat.
“Pertanyaannya sederhana: mengapa pihak swasta yang berkepentingan terhadap tanah memberikan jaminan dan tanggung jawab atas risiko tuntutan pidana dan perdata terhadap pejabat BPN sebelum SHM atas nama ayah saya dibatalkan? Ini yang saya minta KPK periksa,” kata Charlie.
Charlie meminta KPK menelusuri proses sebelum keputusan tersebut. Upaya pembatalan sebelumnya ditolak pada tingkat Direktorat Jenderal yang menangani sengketa dan konflik pertanahan, dengan pertimbangan adanya putusan perdata mengenai keabsahan jual beli.
Setelah terjadi pergantian pejabat dan jabatan tersebut diisi Plt. Dirjen, dilakukan kembali rapat koordinasi pada Februari 2023. Kemudian pembatalan disetujui dan surat keputusan pembatalan diterbitkan pada 3 Maret 2023.
Rangkaian tersebut berlanjut dengan penerbitan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) No. 502/Lemo atas nama ahli waris The Pit Nio (penjual tanah tahun 1982), yang kemudian dialihkan kepada PT MBM, hak ahli waris Sumita Chandra hilang dan beralih ke pengembang hanya dalam sekitar tiga bulan.
“Jadi KPK perlu melihat seluruh rangkaiannya: perubahan proses pengambilan keputusan, surat jaminan, pembatalan SHM, penerbitan SHGB No. 502/Lemo, sampai akhirnya PT MBM memperoleh hak atas objek tanah tersebut,” ujar Charlie.
Charlie menegaskan dirinya tidak menyimpulkan bahwa Surat Jaminan dan Tanggung Jawab tersebut dengan sendirinya merupakan suap atau gratifikasi. Namun KPK sendiri pernah menjelaskan mengenai penyuapan: “Barangsiapa menerima hadiah atau janji, untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya, itulah suap. Yang memberi juga sama saja.”
“Apakah jaminan dan tanggung jawab tersebut merupakan suatu pemberian, janji atau manfaat? Siapa yang meminta dan siapa yang memperoleh manfaatnya? Apakah terdapat pemberian atau janji lain dalam rangkaian proses tersebut? Saya tidak menyimpulkan. Biarkan KPK yang memeriksa,” kata Charlie.
Charlie menanggapi Hak Jawab kuasa hukum PT MBM, Muannas Alaidid.
“Saya menghormati hak jawab. Tetapi persoalan utama yang saya pertanyakan belum dijawab: apa tujuan Surat Jaminan dan Tanggung Jawab Nono Sampono?”
Mengenai sejarah tanah, Charlie mengatakan objek yang sama telah empat kali dialihkan oleh The Pit Nio maupun ahli warisnya.
“Akibat hukum Putusan Pidana No. 596/Pid/S/1993/PN.Tng terhadap objek tanah telah diperiksa dalam rangkaian Putusan PTUN Bandung No. 51/G/PTUN-BDG/1994 jo. Putusan PT TUN Jakarta No. 128/B/1995/PT.TUN.JKT jo. Putusan MA No. 276 K/TUN/1996, serta Putusan PT Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo. Putusan MA No. 3306 K/Pdt/2000 jo. Putusan PK No. 250 PK/Pdt/2004.”
“Sangat disayangkan kuasa hukum PIK 2 masih menggunakan kata ‘diduga’ terhadap riwayat hak yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Faktanya, tanah yang sama telah dialihkan tiga kali oleh The Pit Nio dan pada tahun 2023 ahli waris The Pit Nio kembali mengalihkan tanah yang sama untuk keempat kalinya kepada PT MBM.”
“Kalau semuanya bersih, sampaikan kepada publik. Tetapi apabila KPK menemukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan yang memengaruhi proses pembatalan tersebut, tindak siapa pun yang bertanggung jawab. Kanwil BPN Banten harus mengoreksi keputusan pembatalannya administrsinya, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang harus memulihkan administrasi SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, dan SHGB No. 502/Lemo beserta peralihannya harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” ucap Charlie. (*/yit/pur)



0 Comments