![]() |
| Ewi, SH (Foto: Ist/koleksi pribadi Ewi) |
TERBITNYA Peraturan Walikota Tangerang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan bagi Guru Ngaji, Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah, Guru Lintas Agama, Amil Pengurusan Jenazah, Marbot Masjid, dan Penjaga Rumah Ibadah Non-Muslim patut mendapat perhatian publik.
Pada satu sisi, kehadiran Perwal ini merupakan langkah penting karena pemerintah daerah memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi pemberian jasa pelayanan kepada para pekerja sosial keagamaan dan pengurus rumah ibadah.
Bahkan konsiderans Perwal secara eksplisit menyatakan bahwa pemberian tersebut dimaksudkan sebagai penghargaan atas pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai bentuk kepastian hukum dalam pemberian jasa pelayanan. Namun, di sisi lain, terdapat satu ketentuan yang layak dikaji secara serius, yaitu batas usia penerima jasa pelayanan.
Namun, di sisi lain, terdapat satu ketentuan yang layak dikaji secara serius, yaitu batas usia penerima jasa pelayanan. Pasal 3 ayat (1) huruf f Perwal Nomor 13 Tahun 2026 mensyaratkan calon penerima jasa pelayanan “berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.”
Artinya, seseorang yang telah berusia lebih dari 65 tahun tidak memenuhi kriteria penerima jasa pelayanan berdasarkan Perwal tersebut. Ketentuan ini berlaku terhadap kategori penerima yang diatur dalam Pasal 2, termasuk guru ngaji dan marbot masjid.
Di sinilah persoalan kebijakan publik mulai muncul. Apakah Pengabdian kepada Masyarakat Berhenti pada usia 65 tahun? Pertanyaan yang patut diajukan bukan semata-mata apakah pemerintah boleh menetapkan batas usia. Tentu pemerintah daerah memiliki ruang kebijakan untuk menetapkan kriteria penerima program dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, administrasi, verifikasi, dan efektivitas program.
Bahkan konsiderans Perwal sendiri menyebut pemberian jasa pelayanan dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah. Persoalannya adalah apakah batas usia 65 tahun merupakan desain kebijakan yang paling sesuai dengan tujuan pemberian penghargaan atas pengabdian keagamaan tersebut.
Guru ngaji dan marbot yang telah berusia 65, 70, bahkan lebih, pada umumnya justru merupakan kelompok yang telah menjalankan pengabdian selama puluhan tahun. Mereka mengajar anak-anak membaca Al-Qur'an, membimbing masyarakat dalam kehidupan keagamaan, menjaga masjid, mengurus kegiatan keagamaan, dan menjalankan berbagai fungsi sosial yang sering kali tidak memiliki hubungan langsung dengan penghasilan ekonomi yang memadai.
Oleh karena itu, apabila argumentasi utama pemerintah adalah penghargaan atas pengabdian, maka pembuat kebijakan patut menjelaskan mengapa usia justru dijadikan batas untuk menerima penghargaan tersebut.
Dengan kata lain, jika seseorang telah mengabdikan hidupnya selama puluhan tahun untuk membangun kehidupan keagamaan masyarakat, apakah memasuki usia 66 tahun seharusnya membuat nilai pengabdiannya menjadi berkurang?
Pertanyaan tersebut bukan serangan terhadap pemerintah. Ini merupakan pertanyaan kebijakan yang wajar dan penting untuk dijawab secara terbuka. Paradoks antara Tujuan Kebijakan dan Dampaknya Regulasi tersebut tidak hanya mencakup guru ngaji dan marbot masjid, tetapi juga guru Madrasah Diniyah Takmiliyah, guru lintas agama, amil pengurusan jenazah, serta penjaga rumah ibadah nonMuslim.
Regulasi tersebut juga menetapkan mekanisme pengajuan, verifikasi, penetapan, penyaluran, pelaporan, pemantauan, evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan. Dengan demikian, problemnya bukan pada gagasan memberikan penghargaan kepada pekerja sosial keagamaan.
Problem yang perlu dibahas adalah desain penerimanya. Pasal 3 mensyaratkan antara lain penerima merupakan penduduk daerah, berstatus sebagai salah satu pekerja sosial keagamaan yang disebutkan, aktif menjalankan tugas, tidak menerima jasa pelayanan sejenis dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), berusia paling tinggi 65 tahun, dan bukan ASN (Aparatur Sipil Negeri).
Sementara Pasal 5 secara khusus mensyaratkan guru ngaji antara lain masih aktif mengajarkan baca tulis Al-Qur'an dan memperoleh rekomendasi dari Dewan Kemakmuran Masjid atau pengurus lembaga pendidikan Al-Qur'an. Menariknya, Perwal justru menggunakan ukuran “aktif melaksanakan tugas” sebagai salah satu kriteria, tetapi sekaligus menggunakan usia sebagai batas mutlak.
Di sinilah menurut penulis diperlukan evaluasi kebijakan. Apabila seorang guru ngaji berusia 70 tahun masih aktif mengajar dan masih dibutuhkan masyarakat, sementara guru ngaji berusia 60 tahun juga aktif mengajar, maka pertanyaannya: apa alasan kebijakan yang cukup kuat untuk memberikan jasa pelayanan kepada yang berusia 60 tahun tetapi tidak kepada yang berusia 70 tahun?
Akhlakul Karimah Jangan Hanya Menjadi Slogan Kota Tangerang memiliki sejarah kebijakan yang menempatkan pembangunan moral dan keagamaan sebagai bagian dari identitas pembangunan kota. Kajian akademik tentang pemerintahan Wahidin Halim mencatat bahwa konsep Akhlakul Karimah diposisikan sebagai simbol masyarakat Kota Tangerang dan berkaitan dengan upaya membangun masyarakat yang religius serta berakhlak.
Dalam konteks tersebut, guru ngaji dan marbot mempunyai posisi yang menarik untuk diperhatikan. Mereka bukan sekadar penerima bantuan. Guru ngaji berkontribusi dalam pendidikan keagamaan masyarakat. Marbot menjaga keberlangsungan aktivitas rumah ibadah. Amil pengurusan jenazah menjalankan fungsi sosial yang sangat penting. Mereka bekerja pada ruang yang sering kali tidak dihitung dalam ukuran produktivitas ekonomi, tetapi keberadaannya dirasakan masyarakat setiap hari.
Karena itu, kebijakan pemerintah terhadap mereka seharusnya tidak hanya dilihat dari berapa rupiah yang diberikan. Yang lebih penting adalah pesan kebijakan yang disampaikan negara kepada mereka.
Apakah negara mengatakan: “Terima kasih atas pengabdian Anda selama masih memenuhi kriteria usia.” Ataukah negara mengatakan: “Semakin lama Anda mengabdi, semakin besar penghargaan dan perlindungan yang kami berikan.” Dua pendekatan tersebut menghasilkan filosofi kebijakan yang berbeda.
Menghormati Mereka yang Mengajarkan Akhlak Pada akhirnya, persoalan Perwal 13 Tahun 2026 bukan hanya persoalan administrasi pencairan jasa pelayanan. Ini adalah persoalan mengenai bagaimana pemerintah daerah memandang pengabdian sosial-keagamaan.
Guru ngaji yang telah puluhan tahun mengajarkan Al-Qur'an kepada anak-anak di kampung-kampung, marbot yang bertahun-tahun membuka dan membersihkan masjid sebelum masyarakat datang, serta para pengurus jenazah yang hadir ketika keluarga sedang berduka, merupakan bagian dari infrastruktur sosial yang sering kali tidak terlihat dalam angka-angka pembangunan.
Karena itu, memasuki usia lanjut tidak semestinya otomatis membuat pengabdian mereka menjadi tidak bernilai. Pemerintah memang berhak membuat kriteria. Tetapi pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kriteria tersebut tidak kehilangan tujuan sosial dari kebijakan yang dibuat.
Perwal 13/2026 telah memberikan dasar hukum bagi pemberian jasa pelayanan kepada para penggiat keagamaan. Tantangan berikutnya adalah memastikan agar regulasi tersebut benar-benar menghadirkan penghargaan yang adil, termasuk bagi mereka yang telah berusia lanjut tetapi masih aktif mengabdi.
Sebab pada akhirnya, orang-orang yang selama puluhan tahun mengajarkan masyarakat tentang adab dan akhlak juga layak merasakan perhatian dan penghargaan dari pemerintah yang mereka layani. Dan jika “Akhlakul Karimah” ingin terus menjadi bagian penting dari identitas Kota Tangerang, maka salah satu bentuk konkretnya adalah memastikan bahwa mereka yang selama ini mengajarkan akhlak kepada masyarakat tidak dilupakan ketika mereka memasuki usia senja. (***)
Penulis adalah Managing Partner Paduka & Associates, Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik




0 Comments