Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

NET - Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) menggelar Ngobrol Santai (Ngobras) bersama Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Hotel Luminor, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9/2026).

Kegiatan yang mengangkat tema “Bicara Polisi, Publik dan Media” tersebut menjadi ruang dialog antara kepolisian, pimpinan media, dan insan pers untuk membahas berbagai isu terkait tugas kepolisian, persepsi publik, serta hubungan Polri dengan media.

Ketua Umum Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia Bernadus Wilson Lumi mengatakan Ngobras merupakan salah satu program forum yang dirancang untuk membuka ruang komunikasi antara lembaga negara, media, dan publik.

Menurut Wilson, forum tersebut dapat menjadi sarana bagi lembaga negara maupun tokoh nasional untuk menjelaskan tugas dan fungsi, menjawab berbagai pandangan masyarakat, sekaligus memperkuat hubungan dengan media.

“Ngobras merupakan ruang kolaborasi untuk sama-sama menjaga hubungan dengan media, transparansi publik, serta sosialisasi kinerja lembaga,” ujar Wilson.

Sementara itu, Sekjen Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia  Helmy Halim mengatakan Ngobras direncanakan digelar secara rutin setiap bulan dengan menghadirkan tokoh- nasional.

Program tersebut diharapkan dapat menciptakan ruang komunikasi yang lebih terbuka antara lembaga negara, media, dan masyarakat.

“Rencananya Ngobras Forum Pimpinan Redaksi setiap bulan diadakan, dengan mengundang tokoh-tokoh nasional. Obrolannya juga santai dan mengalir saja, tidak ada pertanyaan media yang berat-berat,” ujar Helmy.

Isir Jelaskan Perkembangan Tugas Polri

Dalam dialog tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan perkembangan tugas kepolisian tidak terlepas dari perubahan regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas Polri.

Eddizon menyebut ketentuan mengenai tugas dan fungsi kepolisian telah diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, termasuk penjelasannya.

“Tupoksi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dijelaskan dalam penjelasannya. Tidak ada yang melanggar,” ucap Isir.

Menurut dia, penugasan anggota Polri pada kementerian maupun instansi lainnya tetap harus mengacu pada tugas dan fungsi kepolisian serta kebutuhan atau permintaan dari instansi terkait.

Masih Banyak Polisi Baik

Dialog menyinggung persepsi publik mengenai istilah “polisi baik” dan “polisi jahat”.

Isir menjelaskan kualitas setiap anggota di lapangan menjadi salah satu faktor penting yang turut membentuk citra institusi kepolisian.

Karena itu, Isir meminta seluruh anggota Polri menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

“Percayalah, masih banyak polisi baik di republik ini. Polisi yang tidak baik hanya segelintir oknum dan pimpinan berkomitmen untuk menindak oknum,” tuturnya.

Kontrol Media Tetap Diperlukan

Pembahasan kemudian berkembang pada hubungan Polri, media, dan masyarakat. Ketiga unsur tersebut memiliki fungsi berbeda, namun memiliki kepentingan yang sama dalam memastikan informasi kepada publik disampaikan secara bertanggung jawab.

Dalam praktiknya, perbedaan informasi maupun perspektif antara kepolisian, media, dan masyarakat terhadap suatu peristiwa dapat terjadi. Perbedaan tersebut kemudian dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap institusi kepolisian maupun pemberitaan media.

Isir mengatakan kontrol masyarakat dan media tetap diperlukan sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap institusi kepolisian.

Isir menjelaskan Polri memiliki mekanisme internal untuk melakukan perbaikan sekaligus menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Institusi Polri telah teruji memiliki sistem imun untuk memperbaiki dirinya sendiri,” ujarnya.

Menurut Isir, kritik dan kontrol dari publik maupun media justru dapat menjadi bagian penting dalam proses pembenahan institusi kepolisian.

Kegiatan Ngobras tersebut juga diisi tanggapan dari Komisioner Dewan Pers periode 2025–2028 Yogi Hadi Ismanto dan Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019–2022 sekaligus Ketua Umum PWI Pusat masa bakti 2023–2025 Hendry Ch Bangun.

Hadir pula Asep Setiawan, Komisioner Dewan Pers periode 2019–2022; Nurzaman, wartawan senior sekaligus Pembina FPRMI; Ketua Forum Wartawan Kebangsaan Raja Pane; Naek Pangaribuan, Koordinator Wartawan Kepolisian periode 2010–2020 sekaligus Wanhat FPRMI; serta H.M.U. Kurniadi.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Forum Pimred membangun komunikasi yang lebih terbuka antara pers, institusi kepolisian, dan masyarakat melalui ruang dialog yang informal namun tetap substantif.(*/yos/pur)


Post a Comment

0 Comments