Gubernur Banten Andra Soni menjawajab
pertanyaan wartawan terkait pelayanan
pertanahan di Provinsi Banten.
(Foto: Istimewa)
Hal tersebut disampaikan Gubernur Andra Soni saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT di Hotel Harris, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2026). Hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa, serta jajaran pejabat dan tamu undangan lainnya.
Andra mengatakan Provinsi Banten memiliki posisi strategis. Kawasan Tangerang Raya, misalnya, merupakan bagian penting dari aglomerasi metropolitan dengan aktivitas ekonomi, investasi, permukiman, industri, perdagangan, dan jasa yang luas dan terus berkembang pesat.
"Dinamika itu tentu meningkatkan kebutuhan terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum," ujar Andra.
Oleh karena itu, kata Andra, Pemda berperan penting dalam membangun ekosistem pertanahan yang lebih modern. Upaya ini membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, Pemda, Kementerian ATR/BPN, PPAT, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan.
"Banten siap menjadi bagian dari ekosistem pertanahan Indonesia yang modern, terintegrasi, dan terpercaya," tuturnya.
Andra menjelaskan PPAT adalah pilar krusial dalam memberikan kepastian hukum pada sektor pembangunan. PPAT bertugas memastikan setiap transaksi dan perbuatan hukum atas tanah berlangsung tertib, akuntabel, serta melindungi masyarakat.
"Mari, kita jadikan pertanahan sebagai fondasi kepastian hukum, kepastian investasi, dan kepastian pembangunan," imbuhnya.
Gubernur berharap Rakernas II dan Upgrading PP-IPPAT dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme anggota, serta memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan.
Sementara itu, Ketua Umum IPPAT Hapedi Harahap mengungkapkan penataan ulang pelayanan pertanahan kini sudah mulai berjalan. Melalui kebijakan terbaru pemerintah, proses pengurusan legalitas kepemilikan tanah kini bisa diselesaikan lebih cepat, yakni dalam 10 hari kerja.
"Rinciannya; validasi BPHTB di kantor Bapenda memakan waktu tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di kantor PPAT dua hari, dan proses administrasi di BPN lima hari kerja," jelas Hapedi.
Percepatan tersebut, kata Hapedi, tidak lepas dari transformasi digital yang diluncurkan pemerintah pada 17 Agustus 2026 lalu. Langkah ini menjadi angin segar setelah puluhan tahun dinantikan oleh masyarakat.
"Meskipun dalam praktiknya kita masih dalam proses transisi dan membutuhkan waktu untuk diterapkan secara optimal dan merata di seluruh daerah," pungkasnya. (*/yos/pur)



0 Comments