
JAM Pidsus Kuntadi langsung aktif.
(Foto: Istimewa)
"Ya, setelah proses administrasi dan petikannya kita sampaikan kepada institusi terkait," kata Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (22/7/2026).
Artinya, begitu salinan Keppres dikirim ke Kejaksaan Agung, kelima pejabat itu resmi aktif.
Nama yang paling menyita perhatian adalah Dr. Kuntadi, S.H., M.H., yang diangkat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) berdasarkan Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026.
Prasetyo menyebutkan Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah, mantan JAM Pidsus yang mengundurkan diri pada 11 Juli 2026 dan pada hari yang sama ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang — menyangkut tiga perkara besar: pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Kuntadi bukan wajah baru di dunia penegakan hukum. Pria kelahiran Semarang, 4 Januari 1970, ini adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang menempuh pendidikan dari S-1 hingga Doktor Ilmu Hukum di kampus yang sama, dengan disertasi bertema pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi. Kariernya di Kejaksaan dimulai sejak 1996, dari posisi staf tata usaha di lingkungan Jampidsus — ironi yang kini terasa penuh lingkaran: ia memulai dari bawah ruangan yang kini ia pimpin.
Namanya mulai dikenal luas publik saat menjabat Direktur Penyidikan JAM Pidsus pada 2022–2024, posisi yang menempatkannya di garis depan pengusutan kasus-kasus korupsi besar: menara BTS 4-G Kominfo, dugaan korupsi tata niaga timah senilai Rp303 triliun yang menyeret Harvey Moeis, hingga kasus CPO.
Rekam jejak itu mengantarkannya meraih Adhyaksa Awards 2024 dalam kategori Jaksa Tangguh Pemberantasan Korupsi. Setelah itu, ia memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung, lalu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelum ditunjuk sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung pada November 2025 — jabatan yang kini ia tinggalkan untuk naik ke kursi JAM Pidsus.
Selain Kuntadi, Keppres yang sama juga mengangkat empat pejabat lain: Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Jaksa Agung; Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum); Herli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung; serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung — mengisi kursi yang ditinggalkan Kuntadi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra turut mengomentari penunjukan ini. Ia menyebut ada tugas yang tidak ringan menanti Kuntadi: menuntaskan kasus hukum yang kini menjerat mantan atasannya sendiri, Febrie Adriansyah.
"Kalau Presiden sudah setuju, berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan seksama bahwa beliau adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus," kata Yusril di Istana Kepresidenan.
Kuntadi kini mewarisi institusi yang sedang dalam sorotan tajam. Tugas pertamanya bukan memulai dari nol — melainkan memulihkan kepercayaan. (*/rls/yit/pur)



0 Comments