Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bukan Soal Berani Atau Takut, Tapi Tidak Mau Klien Dikriminalisasi

Dr. Muhammad Luthfie Hakim
(Foto: Istimewa)  



Oleh: Dr. Muhammad Luthfie Hakim  

 


ADA eks pengacara sahabat penulis, Roy Suryo, yang menyebut kami pengecut karena tidak berani masuk ke pokok perkara. Terus terang, tuduhan itu bukan hanya keliru, tetapi juga menunjukkan bahwa ia tidak memahami pilihan pembelaan kami.


Kami tidak menghindari pokok perkara karena takut. Kami menolak sejak awal agar perbedaan pendapat dan hasil analisis terhadap sebuah ijazah diperlakukan sebagai kejahatan. Ini persoalan choice of forum. Forum yang tepat bukan pengadilan pidana, melainkan forum ilmiah: objeknya dibuka, metodenya diuji, lalu kesimpulannya dibantah dengan metode dan data yang setara.


Bahkan tidak perlu dibuat rumit. Tunjukkan saja ijazah asli itu ke muka umum. Selesai. Biarkan masyarakat melihat dan para ahli memeriksanya secara terbuka. Mengapa orang yang meragukan justru ditangkap dan diadili, sementara benda yang diragukan tidak pernah dibuka kepada publik?


Kalaupun perkara ini hendak dibawa ke pengadilan, mestinya pengadilan terlebih dahulu menguji objek yang menjadi sumber seluruh kegaduhan: ada atau tidak ijazah aslinya.


Kesempatan itu sebenarnya telah terbuka dalam perkara Citizen Lawsuit Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan diajukan oleh Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, dengan Joko Widodo sebagai Tergugat I. Namun sampai perkara diputus, ijazah asli Joko Widodo tidak pernah dihadirkan sebagai alat bukti di depan persidangan.


Padahal Jokowi berkali-kali, di berbagai kesempatan, mengatakan akan menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan. Pada 16 April 2025 ia menyatakan siap datang dan menunjukkannya jika diminta hakim. Pada 23 Mei 2025 ia kembali menegaskan, “Nanti akan saya buka di sidang pengadilan. Biar terang benderang semuanya.” Bahkan menjelang putusan perkara CLS, pada 10 April 2026, ia masih mengatakan bahwa pengadilan adalah forum yang tepat untuk menunjukkan seluruh ijazahnya, dari SD sampai S1.


Tetapi ketika forum yang berkali-kali ia sebut itu benar-benar tersedia, ketika ia sendiri berkedudukan sebagai Tergugat I, dan ketika objek yang dipersoalkan persis ijazahnya, ijazah asli tersebut justru tidak pernah dihadirkan sampai perkara diputus. Kuasa hukumnya malah menyatakan Jokowi “tidak berkenan” menunjukkannya.


Lalu apa nama yang tepat untuk sikap semacam ini? Di luar pengadilan berkali-kali berjanji akan menunjukkan; di dalam pengadilan justru tidak berkenan menghadirkan. Kalau ini bukan hipokrisi, lalu apa? Jangan terus mengaku siap membuktikan sambil memastikan barang yang harus dibuktikan tidak pernah sampai ke meja hakim. Apakah tidak mau, atau memang tidak mampu?


Gugatan itu akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan formal mengenai penggunaan forum Citizen Lawsuit, bukan karena pengadilan telah memeriksa ijazah asli dan menyatakannya autentik. Jadi, pokok persoalannya tetap belum pernah dijawab.


Jika ternyata Joko Widodo memang tidak memiliki ijazah asli, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban tentu bukan orang yang meragukannya. Jangan logika hukumnya dibalik: yang bertanya dijadikan terdakwa, sedangkan yang wajib menjawab justru dijauhkan dari pemeriksaan.


Mengenai eks pengacara Roy Suryo tersebut, cara kerjanya menurut saya lebih mirip LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) daripada advokat yang menerima kuasa dari klien. LSM yang bekerja sebagai LSM itu sehat dan diperlukan masyarakat. Tetapi advokat bukan LSM. Advokat menerima kuasa untuk memperjuangkan kepentingan hukum klien yang sah, bukan untuk menjalankan agenda hukumnya sendiri dengan mengabaikan pilihan pembelaan klien.


Kalau seorang advokat tidak bersedia memperjuangkan kepentingan hukum kliennya, sikap yang patut hanya satu: mengundurkan diri sebagai kuasa. Bukan tetap bertahan, lalu memberhentikan advokat lain hanya karena berbeda pandangan dengannya.


Itulah yang terjadi. Mereka tidak mau memperjuangkan pilihan hukum klien, tetapi bukannya mengundurkan diri, malah memecati para advokat yang tidak sependapat. Sampai akhirnya Roy Suryo selaku klien dan selaku pemberi kuasa yang memberhentikan mereka.


Jadi, jangan bicara kepada kami soal keberanian. Kami mengajukan perlawanan karena tidak mau klien dikriminalisasi dan dipaksa bertarung dalam forum yang sejak awal kami nilai keliru. Itu pilihan hukum yang sadar, bukan ketakutan. Advokat bekerja untuk kepentingan hukum klien, bukan untuk mempertontonkan keberanian dirinya sendiri. Salam. (***)



Jumat, 24 Juli 2026


Penulis adalah anggota Tim Pembela Dokter Tifa


Post a Comment

0 Comments