Barang bukti berupa STNK, kunci, dan plat
nomor disita polisi dari tersangka Bisul.
(Foto: Istimewa)
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan lampu merah Gondrong saat di lokasi biasanya mengamen.
Yudha Prakoso menyebutkan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio hijau diparkir di pinggir jalan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Cipondoh,” ujar Yudha Prakoso kepada wartawan,, pada Ahad (28/6/2026)..
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi bersama Tim Opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang diketahui merupakan seorang pengamen di kawasan lampu merah Gondrong.
Tim melakukan pencarian di lokasi, namun pelaku belum ditemukan. Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, petugas akhirnya kembali ke kawasan tersebut pada sore hari dan mendapati pelaku sedang nongkrong. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan.
Saat diinterogasi, kata Yudha, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio menggunakan kunci palsu. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah bangunan kosong tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Untuk menghilangkan jejak, kata Yudha, pelaku diketahui mengubah warna sepeda motor menggunakan cat pilok dari hijau menjadi hitam dan merah, serta mengganti plat nomor kendaraan dengan plat palsu.
Selain mengamankan sepeda motor korban, polisi menyita dua buah kunci palsu, satu pelat nomor palsu, STNK, BPKB, kunci kontak asli kendaraan, serta rekaman CCTV yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Yudha menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah diproses hukum oleh Polsek Cipondoh pada 2023.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Cipondoh dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah pernah menjalani proses hukum," kata Jauhari.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan sistem pengamanan tambahan untuk mencegah aksi pencurian.
"Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Layanan 110 aktif selama 24 jam untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat," tuturnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cipondoh, Pelaku dijerat pasal 477 ayat 1 huruf (f) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (*/yit/pur)



0 Comments